Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! 

Ratusan aduan masuk ke Komnas PA

Semarang, IDN Times - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara daring banyak mendapatkan protes dari masyarakat. Protes muncul lantaran banyak permasalahan teknis yang dikeluhkan oleh para orang tua siswa sehingga mempengaruhi psikologi anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah banyak menerima aduan terkait kebijakan PPDB 2019 sistem zonasi dan jalur prestasi. Ratusan aduan masuk ke Komnas PA, sebagian besar seputar keluhan banyaknya calon siswa yang tidak bisa bersekolah sesuai keinginannya karena menjadi korban sistem PPDB.

Baca Juga: PPDB SMP di Solo Berdasarkan Jarak Rumah Siswa ke Sekolah, Bukan Nilai

1. Anak juga punya hak untuk memilih

Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pendaftaran PPDB yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan pada kilometer terdekat, umur tertua, dan pendaftar tercepat masih menjadi masalah utama di PPDB 2019. Sebagai contoh anak yang berada di daerah pinggir tidak bisa memilih di sekolah pilihannya yang berada di kota.

Sebaliknya, mereka yang masih terkendala dalam mengakses internet juga akan mengalami kesulitan saat pendaftaran yang mengacu pada pendaftar tercepat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komnas PA Jateng, Monalisa CF Daniel kepada IDN Times, Selasa (18/6).

"Kalau di kilometer terdekat tidak ada sekolah kan terpaksa harus memilih sekolah di luar kilometer, terus bagaimana? Akhirnya, anak-anak tidak bisa memilih sekolah sesuai dengan pilihannya. Mereka juga punya hak pilih walaupun anak-anak. Ini menyangkut psikologis mereka juga," kata dia.

Selain itu, nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) juga tidak masuk pertimbangan dalam sistem PPDB 2019. PPDB 2019, tambah Mona, diduga rentan terhadap aksi penyimpangan dan pemalsuan berkas. Seperti halnya pembuatan Kartu Keluarga (KK) palsu yang dibuat dengan sengaja agar secara administrasi lebih dekat dengan lokasi sekolah.

2. Penerimaan melalui jalur prestasi dirasa tidak adil

Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Pembatasan kuota jalur prestasi turut dikeluhkan oleh para orang tua siswa. Porsi kuota jalur prestasi hanya diberikan lima persen atau rata-rata sekitar 20 anak dari total siswa yang diterima. KOmnas PA menilai peratruran tersebut tidak adil untuk anak-anak yang berprestasi.

Disisi lain, apabila memilih jalur prestasi, banyak siswa yang tersingkir, lantaran yang diterima lebih diutamakan siswa yang paling tua. Secara otomatis, jika sudah memenuhi kuota lima persen, anak lain tidak akan tertampung meskipun memiliki prestasi.

"Sistem PPDB ini mengebiri hak anak untuk bersekolah. Kami ingin anak-anak yang berprestasi tidak sakit hati karena mereka adalah calon generasi penerus bangsa. Tidak merasa dipotong hak-haknya, tidak dikebiri," ujar Mona.

3. Komnas PA akan udiensi dengan Ganjar Pranowo

Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Komnas PA merasa keberatan karena kebijakan-kebijakan dalam PPDB mengabaikan hak anak. Anak tidak bisa memilih sesuai dengan keinginannya, namun justru komputer yang memilihkannya.

"Jadi sistem di komputer yang akan memilihkan sekolah anak. Kamu sekolah di sekolah A, sekolah B, sekolah C, dan sebagainya. Bukan kita yang memilih. Itu mengebiri hak anak," terangnya.

Atas kondisi tersebut, Komnas PA Jateng akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk membahas permasalahan PPDB 2019 di Jawa Tengah, Jumat (21/6). Dia akan datang bersama sejumlah orang tua siswa untuk menyampaikan keluhan atas sistem PPDB 2019 yang dirasa tidak adil.

Baca Juga: Takut Kuota PPDB Habis, Orang Tua Menginap di Trotoar SMPN 2 Purworejo

Topik:

Berita Terkini Lainnya