Cukup KTP, 5 Menit Beres: Era Baru Pupuk Indonesia Demi Petani Maju

- Pemerintah menghapus persyaratan administratif dalam penebusan pupuk bersubsidi, memangkas 145 regulasi pupuk subsidi yang sebelumnya panjang.
- Digitalisasi melalui aplikasi iPubers memungkinkan akses petani terhadap pupuk menjadi lebih mudah dan transparan.
- Perpres 6 Tahun 2025 menerapkan prinsip 7T sebagai panduan penyaluran pupuk bersubsidi, memperluas cakupan penerima untuk mendukung swasembada pangan.
Magelang, IDN Times - Juandika mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari dompet lusuhnya. Pria berusia 30 tahun itu melangkah ragu menuju kios Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) UD Jambul di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Senin (22/12/2025). Langkahnya sempat terhenti di depan pintu kios.
"Saya cuma bawa KTP, mas. Kartu Tani saya hilang waktu panen kemarin. Bisa tebus pupuk ndak?" tanyanya kepada petugas kios dengan nada cemas.
Fatkhur Arif, petugas PPTS, tersenyum menenangkan.
"Bisa, Mas. Sekarang cukup KTP saja. Mase sudah terdaftar di sistem e-RDKK, jadi proses penebusan lancar," jawabnya sembari memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Juandika menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Aplikasi i-Pubers merupakan platform digital yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia.
Sistem tersebut mengintegrasikan data penerima pupuk di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan stok pupuk secara real-time, sehingga setiap transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau kapan saja.

Proses dokumentasi menjadi bagian penting dalam sistem penebusan pupuk bersubsidi yang baru. Setiap transaksi difoto menggunakan teknologi geo-tagging yang memberikan informasi lokasi geografis dan nama tempat transaksi.
Langkah itu memastikan akuntabilitas dan transparansi penyaluran pupuk hingga ke tangan petani yang berhak.
Transformasi Penting dalam Distribusi Pupuk
Kisah Juandika merupakan potret kecil dari transformasi mendasar dalam sistem pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia. Sejak 30 Januari 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menghapus persyaratan administratif yang berbelit dalam penebusan pupuk bersubsidi.
Kebijakan tersebut memangkas 145 regulasi pupuk subsidi yang sebelumnya panjang.
Menurut Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, regulasi pupuk bersubsidi sebelumnya melibatkan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, serta 74 regulasi kementerian dan lembaga, dan 1 instruksi presiden.
“Dengan adanya penggabungan berbagai aturan yang ada, sehingga lahir Peraturan Presiden. Ini yang ditunggu masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi,” kata Jekvy dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).

Lima menit kemudian, Juandika sudah membawa pulang satu karung pupuk NPK Phonska tanpa kesulitan administrasi. Wajahnya yang semula tegang kini berubah cerah.
"Saya kira prosesnya akan ribet. Ternyata sekarang gampang banget. Pakai KTP saja, langsung dapat," ujarnya lega sambil membawa karung pupuk menggunakan sepeda motornya.
Digitalisasi menjadi Kunci Akuntabilitas
Transformasi tersebut didukung penerapan sistem digital iPubers yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Aplikasi tersebut mengintegrasikan data penerima pupuk di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan stok pupuk secara real-time.
Direktur Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia (Persero), Ninis Kesuma Adriani mengatakan arti pentingnya digitalisasi dalam memperkuat tata kelola penyaluran.
"Dengan digitalisasi, Pupuk Indonesia dapat melaksanakan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi secara cepat dan akurat sehingga akses petani terhadap pupuk semakin mudah," ujarnya.
Melalui iPubers, pemerintah dan Pupuk Indonesia dapat memantau data penyaluran kapan saja tanpa menunggu laporan manual. Setiap transaksi tercatat dengan teknologi geotagging yang memberikan informasi lokasi geografis dan nama tempat transaksi.
Kebermanfaatan untuk Jutaan Petani
Mengacu data Kementan, jumlah penerima pupuk bersubsidi yang sudah masuk hingga Desember 2025 tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk sektor pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Pemerintah juga sudah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan, dengan total anggaran subsidi tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.
Bendahara Kelompok Tani Maju Mulyo Desa Purwosari, Muhammad Amanullah mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP tersebut. Sebab, selama pelaksanaannya tidak ada keluhan dari petani terkait distribusi pupuk bersubsidi
"Sebelum kebijakan itu, rata-rata petani membutuhkan waktu 30--60 menit, malah bisa seharian sendiri untuk proses penebusan. Sekarang jadi 5 menit. Efisiensi hingga 90 persen. Kondisi pupuk sekarang juga baik dan stok bagus. Hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK," katanya saat ditemui IDN Times, Senin (22/12/2025).
Menuju Swasembada Pangan dengan Prinsip 7T
Perpres 6 Tahun 2025 menerapkan prinsip 7T (Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima) sebagai panduan penyaluran. Prinsip itu memperkuat sasaran sebelumnya yang hanya mengacu pada prinsip 6 Tepat.
Pemerintah juga memperluas cakupan penerima. Jika sebelumnya hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam kelompok tani, kini pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok tani juga berhak menerima pupuk subsidi.
Petani padi dengan luas lahan di atas 2 hektare (ha) pun kini dapat menerima pupuk bersubsidi untuk mendukung swasembada pangan.

Bagi Juandika dan jutaan petani lainnya, transformasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan solusi nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Kemudahan akses pupuk bersubsidi menjadi harapan baru untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus mendukung cita-cita swasembada pangan nasional yang digaungkan pemerintah.
"Sekarang tinggal bawa KTP, datang ke kios, langsung dapat pupuk. Tidak perlu pusing lagi," tutup Juandika sebelum melajukan sepeda motornya meninggalkan kios, membawa harapan baru untuk musim tanam berikutnya.


















