Pertamina Sanksi SPBU di Wonogiri, Kongkalikong Timbun BBM Subsidi

Modus modifikasi truk dan pakai QR code orang lain

Wonogiri, IDN Times - Polisi membongkar sebuah gudang tempat penimbunan solar di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, dari aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial WTC sebagai penjaga gudang tersebut.

1. Solar dijual dengan harga nonsubsidi

Pertamina Sanksi SPBU di Wonogiri, Kongkalikong Timbun BBM SubsidiIlustrasi Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Dok. IDN Times)

Penindakan tersebut dilakukan pada 10 Oktober 2023.

Kepala Subdirektorat IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing menyebutkan, modus operasinya adalah membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan truk yang mana tangkinya telah dimodifikasi dengan di dalamnya berisi tandon. Lebih dari itu, pembeliannya dilakukan berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di sebuah SPBU di Wonigiri.

Solar tersebut lalu ditimbun di gudang dan dijual lagi dengan harga nonsubsidi.

Baca Juga: [FOTO] Pertamina SMEXPO Semarang yang Bikin Girang UMKM Binaan

2. Pelaku terancam dipenjara 6 tahun

Pertamina Sanksi SPBU di Wonogiri, Kongkalikong Timbun BBM SubsidiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengamankan barang bukti dari TKP berupa 9 ribu liter solar yang tersimpan di tandon, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa, dan 5 tandon kosong.

"Pembelinya sudah ada (datang ke gudang). SPBU (apakah ada keterlibatan)? Kami masih pendalaman. Tersangka dijerat dengan undang-undang terkait migas," kata Robert. Rabu (15/11/2023).

Untuk diketahui, tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

3. Masyarakat bisa beli BBM subsidi di outlet resmi

Pertamina Sanksi SPBU di Wonogiri, Kongkalikong Timbun BBM SubsidiArea Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. (IDN Times/Larasati Rey)

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap aksi penyalahgunaan BBM subsidi. Pihaknya bersama polisi ikut meninvestigasi keterlibatan SPBU yang menjadi tempat pembelian BBM oleh oknum tersebut.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi jenis Biosolar hingga akhir tahun 2023,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023).

Brasto menghimbau masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi dan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas serta keamanannya.

"(Harapannya masyarakat) tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa," tandasnya.

Baca Juga: Produksi Biogas Sejak 2010, Desa Sruni Jadi Kampung Iklim Pertamina

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya