Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 Juta

Polisi bawa bukti transfer dan alat kontrasepsi

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua perempuan, yakni selebgram (selebritas Instagram) dan warga negara asing (WNA) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

1. Masing-masing ditangkap di 2 kamar berbeda

Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 Jutailustrasi prostitusi online. (Dok. IDN Times)

Selebgram tersebut berinisial TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26). Polisi juga menangkap seorang muncikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga orang itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang, pada Rabu, 15 Desember 2021.

"Keduanya (TE dan FBD) diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani dilansir Antara, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Selipkan Sabu di Baju Bekas, Petani dan Istri Ditangkap Polda Jateng

2. Tarif sekali kencan sama selebgram Rp25 juta

Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 Jutahttps://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Semarang

Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik tersebut di salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

3. Bukti transfer dan kondom dibawa polisi

Prostitusi Online, Tarif Kencan Selebgram TE di Semarang Rp25 JutaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Djuhandani menyebut, muncikari JB sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks komersial tersebut.

Sejumlah barang bukti yang dibawa polisi antara lain, bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatan JB, yang ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi. Adapun TE dan FBD merupakan korban dari kasus tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat Karaoke

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya