Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat Karaoke
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian merazia sebuah tempat karaoke di Jalan Gajahmada, Semarang lantaran kedapatan melanggar aturan PPKM level 1 di Ibu Kota Jateng. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dengan menyasar sejumlah tempat hiburan di kota Semarang.
Berdasarkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng, satu tempat karaoke di Jalan Gajahmada terpaksa disegel untuk menegakan aturan PPKM level 1 yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
1.Tempat karaoke langgar aturan PPKM level 1
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan untuk saat ini aktivitas hiburan malam masih dibatasi sampai jam 24.00 WIB dini hari.
"Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup dan ada satu tempat yang kelihatan aktivitasnya mencolok sekali dimana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan, maka kita lakukan razia pada Sabtu malam," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Terungkap! Inilah Terduga Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas Semarang
2. Izin tempat karaoke terancam dicabut
Soal temuan pelanggaran jam operasional karaoke, ia telah melayangkan peringatan tertulis termasuk memicu kerumunan pengunjung dan melanggar aturan jaga jarak.
"Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," tegasnya.
Editor’s picks
Lebih lanjut, ia menyebut operasi yustisi, narkoba dan penegakkan protokol kesehatan kali ini menyasar di tempat hiburan malam dan tempat rawan peredaran narkoba. Di lokasi karaoke Jalan Gajahmada, katanya personelnya mengecek identitas pengunjung satu persatu, melakukan tes urine.
"Setelah dilakukan cek urine semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba," bebernya.
3. Polda Jateng bakal gencarkan razia lagi
Pihaknya pun berusaha mengingatkan masyarakat bahwa pandemik belum selesai. Menurutnya nyebaran virus Corona yang dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Tanah Air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar sehingga kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.
"Ke depan sesuai eskalasi ataupun tingkat aktifitas masyarakat kalau ada yang meyalahi aturan, kami akan melakukan penertiban untuk menekan lonjakan penularan COVID-19,".
4. Gelombang ketiga COVID-19 dipicu pelonggaran prokes
Pihaknya menyebutkan dengan adanya momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru, maka perlu kewaspadaan yang tinggi untuk meminimalisir risiko lonjakan virus corona.
"Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus penularannya adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Untuk itulah, razia narkoba bisa mencegah kekhawatiran potensi gelombang ketiga COVID-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru," akunya.
Baca Juga: Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng