Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat Karaoke

Satu lokasi karaoke di Semarang kedapatan picu kerumunan

Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian merazia sebuah tempat karaoke di Jalan Gajahmada, Semarang lantaran kedapatan melanggar aturan PPKM level 1 di Ibu Kota Jateng. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dengan menyasar sejumlah tempat hiburan di kota Semarang.

Berdasarkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng, satu tempat karaoke di Jalan Gajahmada terpaksa disegel untuk menegakan aturan PPKM level 1 yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

1.Tempat karaoke langgar aturan PPKM level 1

Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat KaraokeTempat karaoke di Semarang masih melanggar aturan prokes. (Dok Humas Ditnarkoba Polda Jateng)

Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan untuk saat ini aktivitas hiburan malam masih dibatasi sampai jam 24.00 WIB dini hari.

"Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup dan ada satu tempat yang kelihatan aktivitasnya mencolok sekali dimana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan, maka kita lakukan razia pada Sabtu malam," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Terungkap! Inilah Terduga Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas Semarang

2. Izin tempat karaoke terancam dicabut

Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat KaraokeTes urine pengunjung karaoke di Semarang. (Dok Humas Ditnarkoba Polda Jateng)

Soal temuan pelanggaran jam operasional karaoke, ia telah melayangkan peringatan tertulis termasuk memicu kerumunan pengunjung dan melanggar aturan jaga jarak.

"Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi. apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut operasi yustisi, narkoba dan penegakkan protokol kesehatan kali ini menyasar di tempat hiburan malam dan tempat rawan peredaran narkoba. Di lokasi karaoke Jalan Gajahmada, katanya personelnya mengecek identitas pengunjung satu persatu, melakukan tes urine. 

"Setelah dilakukan cek urine semuanya negatif tidak ada yang menggunakan narkoba," bebernya.

3. Polda Jateng bakal gencarkan razia lagi

Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat KaraokePolres Binjai melakukan razia untuk mewaspadai adanya teroris (IDN Times/Handoko)

Pihaknya pun berusaha mengingatkan masyarakat bahwa pandemik belum selesai. Menurutnya nyebaran virus Corona yang dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Tanah Air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar sehingga kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

"Ke depan sesuai eskalasi ataupun tingkat aktifitas masyarakat kalau ada yang meyalahi aturan, kami akan melakukan penertiban untuk menekan lonjakan penularan COVID-19,". 

4. Gelombang ketiga COVID-19 dipicu pelonggaran prokes

Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Polda Jateng Segel Tempat KaraokeSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pihaknya menyebutkan dengan adanya momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru, maka perlu kewaspadaan yang tinggi untuk meminimalisir risiko lonjakan virus corona.

"Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus penularannya adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Untuk itulah, razia narkoba bisa mencegah kekhawatiran potensi gelombang ketiga COVID-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru," akunya.

Baca Juga: Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya