Serba Online, WP di Jateng Masih Ada yang Lapor Pajak Manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 mencapai Rp12,15 triliun. Angka tersebut naik 37,76 persen dari target tahun 2023 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp32,19 triliun.
1. Sektor industri dan perdagangan dominan
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 13,84 persen.
"Dua sektor, yakni industri pengolahan (Rp6,06 triliun) dan perdagangan besar dan eceran (Rp2,01 triliun) berkontribusi paling banyak terhadap pencapaian pajak tersebut," katanya dilansir keterangan resmi, Senin (22/5/2023).
Peningkatan keduanya, imbuh Max, disebabkan adanya kenaikan di bulan Januari 2023 berupa setoran PPN Wajib Pajak besar untuk sektor industri pengolahan dan setoran perdagangan besar pada sektor perdagangan besar dan eceran.
Baca Juga: Mulai 18 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jateng Wajib Pakai QR Code
2. Capaian KPP Madya Semarang tertinggi
Sementara itu, untuk realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2023, per 30 April 2023 sebanyak 625.983 SPT atau sebesar 92,74 persen dari target Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT. Adapun, targetnya sebanyak 674.993 WP.
Realisasi tersebut rinciannya antara lain:
- WP Badan sebanyak 47.475 SPT
- WP Orang Pribadi Karyawan 504.869 SPT
- WP Orang Pribadi Non-Karyawan 73.639 SPT.
Editor’s picks
Dari 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, terdapat 14 KPP yang tumbuh positif. Bahkan, lanjut Max, ada tiga KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40 persen. Yaitu KPP Madya Semarang (44,69 persen), KPP Pratama Semarang Selatan (43,57 persen), dan KPP Pratama Kudus (42,53 persen).
3. SPT Tahunan banyak disampaikan via online
Max merinci, sebagian besar SPT Tahunan disampaikan WP secara online melalui e-Filing DJP yang persentasenya mencapai 78,79 persen. Lalu, melalui e-Filing ASP (0,01 persen), e-Form (15,85 persen) dan e-SPT (0,02 persen).
Sedangkan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan pos sebesar 5,33 persen.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” ungkapnya.
4. Aset WP yang tidak taat bayar pajak disita
Kanwil DJP Jateng I juga menyita aset WP atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama tahun 2023 mencapai Rp4,8 miliar dari 27 penanggung pajak. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita tersebut sebesar Rp1,2 miliar, yakni berupa tanah dan atau bangunan dari seorang penanggung pajak.
"Penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Max.
Baca Juga: Listrik Padam saat Tes CAT Bintara, Polda Jateng Klaim Gak Sengaja