2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas Klaten

Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap dua kuli di Soloraya

Semarang, IDN Times - Ratusan pil ekstasi dan beberapa bungkusan berisi sabu diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dari operasi yang digelar di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. 

Baca Juga: Ada Fentanyl di Rumah Produksi Narkoba Semarang: Bisa jadi Zombie

1. Diringkus di Sukoharjo dan Solo

2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas KlatenIlustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Informasi dari Ditresnarkoba, ada dua pelaku yang ditangkap personelnya. Yakni berinisial SK alias Keling dan Irawan Adi. Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian mengungkapkan dua pelaku diringkus personelnya di salah satu rumah Kecamatan Serengan Solo dan Desa Gentan, Sukoharjo. 

"Yang wilayah Solo ada dua pelaku. Masing-masing bernama Keling dan IA atau Irawan Adi. Sedangkan untuk penangkapan di Sukoharjo berhasil diamankan pelaku inisial IA," kata Luthfi, Senin (17/7/2023). 

2. Ditemukan 3.000 pil ekstasi

2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas KlatenIDN Times/Candra Irawan

Dalam penggerebekan di Solo dan Sukoharjo, katanya personelnya menemukan 3.000 pil ekstasi serta 226 paket sabu yang siap dikirim ke para pecandu. 

3. Kerja jadi kuli bangunan

2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas KlatenDiresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfhi Martadian bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Penmas Polda Jateng saat memaparkan kondisi anggota Ditnarkoba yang merusak mobil di Desa Nglimut, Kecamatan Gonoharjo, Kabupaten Kendal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketika ditelisik lebih mendalam, Luthfi mendapati kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut sudah berulang kali mengedarkan pil haram itu.

Bahkan, peredaran ekstasi telah dikendalikan oleh seorang residivis dari Lapas Klaten. 

"Barang bukti yang kita amankan ada 3.000 ekstasi lalu ada juga 226 paket sabu. Mereka awalnya dapat pasokan 3.500 pil, tapi 500 butir sudah diedarkan. Yang berhasil kita sita 3.000 butir. Dua pelaku yang kita tangkap sehari-harinya jadi kuli bangunan. Info di lapangan mereka sudah empat kali transaksi. Dan kenal sama residivis juga. Yang residivis atas nama Nungki pernah ditahan di Lapas Klaten. Dia sekarang dalam pengejaran," ujar Luthfi. 

4. Polisi kehilangan jejak bandar narkoba

2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas Klaten

Berdasarkan penelusuran personelnya, kedua buruh merupakan kurir narkoba jaringan lokal. Untuk beberapa bandarnya telah berstatus DPO. 

Pengejaran terhadap beberapa bandar terkendala akses pelacakan karena data-data internal dari telepon genggamnya telah dihapus. 

"Mereka ini kan pemain lokal tapi aktor atau otaknya terus kita kejar. Makanya keberadaannya masih diburu. Karena dari jejaknya, dua pelaku di Solo dan Sukoharjo pesan barangnya lewat aplikasi BBM. Begitu kita mau kejar, langsung datanya dihapus semua. Kita jadi kehilangan jejak. Karena secara data sudah hilang. Terdeteksi bandarnya lokal. Tapi jaringan narkobanya mereka bermain wilayah Soloraya," tegasnya.

5. Peredaran ekstasi sasar remaja Soloraya

2 Kuli Bangunan Edarkan Ekstasi dan Sabu, Dikendalikan Residivis Lapas KlatenIlustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Tak cuma itu saja, tidak menutup kemungkinan kedua buruh bangunan yang ditangkap Ditresnarkoba berkaitan dengan jaringan narkoba antar propinsi. 

Di Soloraya, narkoba yang mereka jual menyasar para remaja dengan mengedarkan secara eceran. 

"Walaupun keduanya ngakunya tidak saling mengenal cuman cenderungnya ini satu jaringan. Dan di Soloraya sasaran mereka jelas ke para remaja, anak sekolahan. Sebab, ekstasi kalau diecer cukup murah. Beda sama sabu yang musti beli sepaket harganya bisa Rp1 juta," kata Luthfi. 

Atas keterlibatan peredaran narkoba, kedua buruh bangunan itu dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa tas selempang, HP Oppo, gunting, plastik, timbangan digital, dompet hijau, sendok teh serta ribuan butir ekstasi dan paket sabu. 

Baca Juga: BPOM Semarang: Fentanyl Sering Dipakai untuk Operasi, RS Harus Ekstra Hati-hati

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya