30 Laka Jalur KA Jateng, Railfans Diminta Sosialisasikan Aturan Lewati Palang Pintu

KAI berusaha minimalisir kecelakaan di jalur rel kereta api

Semarang, IDN TimesPT KAI Daop 4 Semarang mencatat selama tahun ini terdapat 30 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di area perlintasan sebidang kereta api. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan. 

Daop 4 Semarang menyebutkan perlintasan sebidang di wilayahnya terdapat 342 titik dengan rincian ada 172 perlintasan yang dijaga petugas KAI, petugas Dishub maupun swadaya masyarakat. 

Selain itu ada juga 170 perlintasan tidak dijaga. Untuk jumlah perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass ada 30 titik. 

Baca Juga: DLHK Jateng Minta Bantuan BRIN Kurangi Populasi Monyet Ekor Panjang

1. Ajak Railfans sosialisasi aturan keselamatan di jalur rel kereta

30 Laka Jalur KA Jateng, Railfans Diminta Sosialisasikan Aturan Lewati Palang PintuSeorang anggota Railfans saat memberikan pamflet kepada seorang pemotor yang berisi informasi aturan berkendara melewati jalur sebidang kereta api. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengaku sedang berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang kereta api. 

Ia menggandeng komunitas Railfans Daop Empat (KRDE) dan Polsek Semarang Utara menyosialisasikan aturan keselamatan berkendara di jalur perlintasan sebidang di Jalan Kokrosono dan Jalan Madukoro. 

“Melalui kegiatan sosialisasi, KAI melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dengan memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” ujar Ixfan, Sabtu (19/8/2023). 

2. Pemotor wajib mendahului perjalanan kereta api

30 Laka Jalur KA Jateng, Railfans Diminta Sosialisasikan Aturan Lewati Palang PintuSejumlah anggota Railfans membentangkan spanduk berisi informasi keamanan berkendara di jalur perlintasan sebidang KA di Jalan Madukoro Semarang. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

Adapun sosialisasi keselamatan berkendara dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisi edukasi kepada pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.

Untuk mengantisipasi kecelakaan, pengguna jalan raya diharuskan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. 

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Lalu Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

3. Palang pintu kereta hanya alat bantu keamanan

30 Laka Jalur KA Jateng, Railfans Diminta Sosialisasikan Aturan Lewati Palang PintuKepala Daop 4 Semarang dan jajarannya memberikan pamflet berisi informasi keamanan berkendara yang melewati jalur perlintasan sebidang KA. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

Alat keselamatan utama bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Palang pintu kereta api bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan kendaraan maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lalu Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu tanda setop, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

4. Jika macet, pemotor harus berhenti di rambu tanda setop

30 Laka Jalur KA Jateng, Railfans Diminta Sosialisasikan Aturan Lewati Palang Pintuilustrasi rambu stop (unsplash.com/@cdrying)

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda setop.

Setelah yakin kendaraan di depannya sudah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

“Dengan upaya yang dilakukan melalui sosialisasi keselamatan ini, diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya disiplin berlalu lintas di lintas sektor. Dengan kepedulian seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh pelintasan sebidang," tutup Ixfan.

Baca Juga: Pasca Tabrakan KA Brantas, Truk Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintasi Rel Madukoro

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya