4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung Dipenjara

Ada bintara yang terlibat

Semarang, IDN Times - Kasus penganiayaan tahanan curanmor berinisial OK menemui titik terang. Terdapat empat personel Polresta Banyumas yang terbukti terlibat penganiayaan terhadap OK pada Mei 2023 silam. 

Baca Juga: Tahanan Curanmor Banyumas Tewas, Polda Jateng Akui 11 Polisi Lakukan Pelanggaran

1. Langsung dijebloskan penjara

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung DipenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat polisi yang menganiaya OK, menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ini dijerat pasal 170 mengenai tindak pidana penganiayaan. 

"Empat anggota itu masuk pidana. Hari ini juga dilakukan penahanan," kata Luthfi, Senin (17/7/2023). 

2. Dijerat pasal 170

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung DipenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Luthfi bilang jeratan Pasal 170 menjadi sanksi yang tepat bagi keempat polisi tersebut. Karena dari hasil penyelidikan ditemukan fakta kalau mereka terlibat pemukulan terhadap OK yang ditahan di Mapolresta Banyumas. 

"Ada empat melakukan tindakan pidana entah itu mukul atau gimana. (Dikenai) Pasalnya 170," tuturnya. 

3. Sebanyak 7 polisi langgar kode etik

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung DipenjaraKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat apel pemantapan arus mudik 2021. Dok Humas Polda Jateng

Dari keempat polisi yang terlibat pemukulan, satu di antaranya berpangkat bintara. "Ada bintara. Tapi pidana jalan terus," terangnya. 

Selain itu, Luthfi juga menuturkan masih ada tujuh polisi lainnya yang dikenai sanksi kode etik karena terbukti teledor menjaga ruang tahanan Mapolresta Banyumas. 

Ia menyayangkan tindakan pemukulan terhadap tahanan curanmor tersebut lantaran dirinya mengklaim Polri tugasnya hanya sebatas menegakan hukum. 

"Total 11 polisi. Empat sanksi disiplin dan tujuh orang dikenai hukuman kode etik. Yang tujuh orang ini lalai menjaga tahanan. Hukuman sesuai kode etik karena dia tidak melakukan tugasnya sesuai aturan berlaku," akunya. 

"Polri tugasnya menegakan hukum tapi tidak boleh melanggar hukum. Harus berikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya. 

4. Sebanyak 10 tahanan juga diseret ke pengadilan

4 Polisi Banyumas Terbukti Pukuli Tahanan Curanmor, Langsung Dipenjarailustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Diluar itu, pihaknya telah memproses hukum terhadap 10 tahanan yang terlibat penganiayaan terhadap OK. Kasus hukum yang menjerat 10 tahanan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan setempat. 

"Kasusnya 10 tahanan sudah masuk tahap satu. Adanya kasus ini melibatkan 10 tahanan. Dan 11 anggota yang terlibat," ujar Luthfi. 

Baca Juga: Ternyata! Tahanan Curanmor Tewas Gegara Dipukuli 10 Temannya di Sel Polresta Banyumas

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya