400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemberlakuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement di ruas jalan tol Jawa Tengah ribuan sopir mobil kedapatan melanggar batas kecepatan. Berdasarkan data yang diperoleh Ditlantas Polda Jateng, ada ribuan sopir mobil yang kedapatan melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Baca Juga: Juragan Truk Jateng Was-Was Keberadaan ETLE di Jalan Tol saat Lebaran
1. Mobil pelat AD, H dan G langgar batas kecepatan di tol
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan dari ribuan sopir mobil itu, kebanyakan yang melanggar dari mobil berpelat nomor H, AD, G dan beberapa pelat dari wilayah Magelang.
"Ketika kami pasang sejak 1 April kemarin sampai saat ini jumlah pelanggarnya kurang dari 1.000 pengendara. Tapi yang dilayangkan surat penilangan ada 400'an orang. Sedangkan sisanya masih kita proses lebih lanjut," kata Agus, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: 5 Speedcam Dipasang di Tol Jateng, Pelanggar Batas Kecepatan Ditilang
2. Banyak mobil melaju dengan kecepatan 120 kilometer perjam
Ia menjelaskan proses penilangan dilakukan setelah petugasnya menganalisa adanya pelanggaran pada batas kecepatan di ruas jalan tol.
Editor’s picks
Berdasarkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga, katanya batas kecepatan di ruas tol dalam kota yaitu kilometer perjam. Sedangkan batas kecepatan di tol luar kota 80-100 kilometer perjam.
"Kita menemukan banyak sekali mobil pribadi yang berkecepatan di atas 120 kilometer perjam di jalan tol. Sehingga sudah kita lakukan capture dan sudah kita eksekusi untuk konfirmasi surat tilang ke pelanggar over speed. Mayoritas mobil pribadi. Penilangan harus dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan dalam berkendara sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan tol," akunya.
3. Pelanggar batas kecepatan di jalan tol didenda Rp100 ribu
Agus menegaskan denda yang dijatuhkan bagi sopir mobil yang melanggar batas kecepatan di jalan tol yakni sebesar Rp100 ribu. Dengan adanya denda sebesar itu, ia memastikan ETLE di tol Jawa Tengah telah beroperasi untuk menertibkan dan mengendalikan laju para pengendara.
"Jadi aturanya memang sudah berlaku. Dan kita prediksi jumlah pelanggarnya akan meningkat saat masuk arus mudik Lebaran nanti," ungkapnya.
4. Enam speedcam sudah dipasang
Lebih lanjut, saat ini ada enam speedcam yang terkoneksi dengan ETLE yang dipasang di sejumlah titik ruas tol Jawa Tengah. Enam speedcam itu di antaranya dipasang di ruas tol Solo, ruas tol Brebes, ruas tol antara Batang dan Semarang.
"Tidak bisa kita rinci satu persatu titik kilometer mana saja yang dipasangi speedcam. Yang pasti ada enam alat yang disebar di Brebes, Batang-Semarang dan Solo-Ngawi," ujar Agus.
Baca Juga: 5 Prediksi dan Kesiapan Pertamina di Jateng Hadapi Mudik Lebaran 2022