400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol Jateng

ETLE mulai beroperasi di jalan tol

Semarang, IDN Times - Pemberlakuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement di ruas jalan tol Jawa Tengah ribuan sopir mobil kedapatan melanggar batas kecepatan. Berdasarkan data yang diperoleh Ditlantas Polda Jateng, ada ribuan sopir mobil yang kedapatan melanggar batas kecepatan di jalan tol. 

Baca Juga: Juragan Truk Jateng Was-Was Keberadaan ETLE di Jalan Tol saat Lebaran

1. Mobil pelat AD, H dan G langgar batas kecepatan di tol

400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol JatengSebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan dari ribuan sopir mobil itu, kebanyakan yang melanggar dari mobil berpelat nomor H, AD, G dan beberapa pelat dari wilayah Magelang. 

"Ketika kami pasang sejak 1 April kemarin sampai saat ini jumlah pelanggarnya kurang dari 1.000 pengendara. Tapi yang dilayangkan surat penilangan ada 400'an orang. Sedangkan sisanya masih kita proses lebih lanjut," kata Agus, Kamis (14/4/2022). 

Baca Juga: 5 Speedcam Dipasang di Tol Jateng, Pelanggar Batas Kecepatan Ditilang

2. Banyak mobil melaju dengan kecepatan 120 kilometer perjam

400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol JatengIlustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ia menjelaskan proses penilangan dilakukan setelah petugasnya menganalisa adanya pelanggaran pada batas kecepatan di ruas jalan tol. 

Berdasarkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga, katanya batas kecepatan di ruas tol dalam kota yaitu kilometer perjam. Sedangkan batas kecepatan di tol luar kota 80-100 kilometer perjam.

"Kita menemukan banyak sekali mobil pribadi yang berkecepatan di atas 120 kilometer perjam di jalan tol. Sehingga sudah kita lakukan capture dan sudah kita eksekusi untuk konfirmasi surat tilang ke pelanggar over speed. Mayoritas mobil pribadi. Penilangan harus dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan dalam berkendara sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan tol," akunya. 

3. Pelanggar batas kecepatan di jalan tol didenda Rp100 ribu

400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol JatengIlustrasi pembangunan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Agus menegaskan denda yang dijatuhkan bagi sopir mobil yang melanggar batas kecepatan di jalan tol yakni sebesar Rp100 ribu. Dengan adanya denda sebesar itu, ia memastikan ETLE di tol Jawa Tengah telah beroperasi untuk menertibkan dan mengendalikan laju para pengendara. 

"Jadi aturanya memang sudah berlaku. Dan kita prediksi jumlah pelanggarnya akan meningkat saat masuk arus mudik Lebaran nanti," ungkapnya. 

4. Enam speedcam sudah dipasang

400 Sopir Kena Tilang Langgar Batas Kecepatan di Tol Jatengpexels.com/PhotoMIX Ltd.

Lebih lanjut, saat ini ada enam speedcam yang terkoneksi dengan ETLE yang dipasang di sejumlah titik ruas tol Jawa Tengah. Enam speedcam itu di antaranya dipasang di ruas tol Solo, ruas tol Brebes, ruas tol antara Batang dan Semarang. 

"Tidak bisa kita rinci satu persatu titik kilometer mana saja yang dipasangi speedcam. Yang pasti ada enam alat yang disebar di Brebes, Batang-Semarang dan Solo-Ngawi," ujar Agus. 

Baca Juga: 5 Prediksi dan Kesiapan Pertamina di Jateng Hadapi Mudik Lebaran 2022

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya