5 Ojol Pelaku Pengeroyokan di Semarang Jalani Sidang Dakwaan, Dijerat Dua Pasal

Dapat dukungan moril sesama ojol

Semarang, IDN Times - Lima driver ojek online (ojol) yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan di Kota Semarang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kelima ojol itu menjalani proses persidangan secara terpisah dan dibagi beberapa jadwal. 

1. Didakwa sesuai pasal 170

5 Ojol Pelaku Pengeroyokan di Semarang Jalani Sidang Dakwaan, Dijerat Dua Pasal(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Dari lima ojol, empat orang menjalani persidangan pada Selasa (15/2/2023). Para terdakwa antara lain Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza. 

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Dyah Budi Astuti, dan Vidya Ayu Pratama membacakan dakwaan bergiliran. 

"Untuk pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dakwaan pertama dan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan kedua," kata Dyah.

Baca Juga: Niat Bela Teman, 5 Ojol di Semarang Malah Jadi Pelaku Pengeroyokan

2. Para ojol dianggap bersalah karena mengeroyok

5 Ojol Pelaku Pengeroyokan di Semarang Jalani Sidang Dakwaan, Dijerat Dua PasalIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dyah mengatakan para terdakwa awalnya berniat menghampiri seseorang yang mengeroyok temannya yang bernama Hasto di angkringan. Satu persatu ia menjelaskan ketika keempat terdakwa melakukan pengeroyokan di Gayamsari. 

Mulai ketika Nugrohono Saputro memukul tangan seseorang bernama Kukuh yang membawa pisau hingga terlepas dan terjatuh. Lalu David menginjak bahu Kukuh. Kemudian Herlan Muhammad Reza ke lokasi menendang pinggang Kukuh. 

Dari pengakuan para terdakwa disebutkan bahwa baru tahu kalau Kukuh meninggal dunia setelah melihat video yang viral di media sosial.

3. Kuasa hukum ojol pilih ajukan eksepsi

5 Ojol Pelaku Pengeroyokan di Semarang Jalani Sidang Dakwaan, Dijerat Dua PasalKuasa hukum ojol, Sugiyono dan Ketua Asosiasi ojol Semarang, Juminten saat dimintai keterangan media. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Seorang kuasa hukum terdakwa, Sugiyono menyatakan akan melayangkan eksepsi mengingat kliennya saat kejadian hanya berusaha membela diri. 

"Kronologisnya kan pelaku penganiayaan pengemudi ojol di SPBU. Kemudian terjadi solidaritas antar ojol dicari pelaku di jalan Nogososro," katanya.

Ia mengatakan, pengemudi ojol awalnya tidak berniat melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena korban membawa pisau akhirnya muncul tindakan membela diri. 

"Meninggalnya korban tidak dilokasi. Jadi teman Ojol itu membawa korban ke Polsek untuk diserahkan ke kepolisian," akunya.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Juminten memastikan pihaknya akan selalu memberikan dukungan terhadap para terdakwa. Dirinya berharap persidangan ini dapat berjalan seadil-adilnya.

"Untuk dukungan ada sekitar 300 orang. Kami akan terus datang untuk mengawal memberikan dukungan moral bagi mereka," paparnya. 

4. Para terdakwa awalnya membela temannya yang dipukuli di SPBU Majapahit

5 Ojol Pelaku Pengeroyokan di Semarang Jalani Sidang Dakwaan, Dijerat Dua Pasal(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Seperti diberitakan IDN Times sebelumnya, aksi pengeroyokan dilakukan lima ojol pada 24 September 2022. Saat itu, Kelima orang tersebut semula pengin membela seorang temannya sesama ojol Gojek bernama Hasto Priyo Wasono yang dikeroyok saat mengantre di SPBU Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Namun apesnya, orang yang mereka pukuli justru meninggal dunia. Kelima ojol itu pun ditangkap aparat kepolisian Polsek Pedurungan, Semarang. Mereka dinyatakan terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Nogosari, kawasan Tlogosari, Gayamsari. 

Baca Juga: Gojek Blacklist Driver Ojol Pelaku Pemukulan Pegawai RamenYA!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya