62 Kades di Jateng Dilaporkan Kemendagri, Sering Hadiri Acara Paslon

Kades asal Sukoharjo terang-terangan jadi timses paslon

Semarang, IDN Times - Sebanyak 62 kepala desa (kades) di Jawa Tengah terpaksa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran kedapatan melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada serentak 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan dari puluhan kades tersebut, baru sembilan orang yang sudah dijatuhi sanksi. Sedangkan masih ada 53 kades lainnya yang sudah dilaporkan namun belum proses lebih lanjut.

"Kita sedang meneruskan perkara yang melibatkan kades ini ke pihak Kemendagri. Dan kita juga berikan tembusan ke Bawaslu RI agar segera diproses hukum," kata Anna, Minggu (6/12/2020).

1. Masih banyak kades yang lolos hukuman dari pelanggaran netralitas

62 Kades di Jateng Dilaporkan Kemendagri, Sering Hadiri Acara PaslonIlustrasi ASN tes Corona. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah daerah setempat yang lamban dalam menangani pelanggaran netralitas yang melibatkan para kades terebut. Masa menjelang pemungutan suara atau coblosan tinggal menghitung hari, tetapi masih banyak kades yang melenggang bebas karena kasusnya belum ditindaklanjuti oleh Pemda setempat.

"Masih ada 53 kades yang kena pelanggaran netralitas yang belum tertangani. Kami prihatin karena belum ditangani dengan baik oleh masing-masing kepala daerah," jelasnya.

Baca Juga: Warga Jateng Abaikan Aturan Jaga Jarak di Saat Momen Pilkada Serentak

2. Kades di Sukoharjo berulang kali tepergok jadi timses paslon

62 Kades di Jateng Dilaporkan Kemendagri, Sering Hadiri Acara PaslonIDN Times/Galih Persiana

Pelanggaran netralitas paling mencolok, menurutnya, dilakukan seorang kades di Kabupaten Sukoharjo. Kades yang dirahasiakan namanya itu sering tepergok menghadiri acara-acara deklarasi pemenangan paslon di beberapa tempat.

Tak hanya itu, ia bahkan kedapatan selfie bareng Paslon Pilkada 2020 Sukoharjo.

"Dia bahkan mempostingnya ke media sosial. Jelas ini sebuah pelanggaran berat. Mestinya dijatuhi sanksi yang tegas. Dia jadi timses salah satu paslon. Ada juga yang mobilnya ditempeli stiker paslonnya," bebernya.

3. Kades yang melanggar netralitas bisa dijerat dari UU Desa

62 Kades di Jateng Dilaporkan Kemendagri, Sering Hadiri Acara PaslonIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya telah berupaya mengingatkan para kades dan lurah untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. Netralitas diperlukan agar tidak terlibat mendukung kandidat yang bersaing di Pilkada 2020.

"Dari kami memang tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades dengan UU Pemilu. Untuk memproses, kami punya kewenangan melalui UU desa," pungkas Anna.

Baca Juga: Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya