8 WNA di Semarang Tunggu Proses Pemulangan, Ada yang Masih Kumpulkan Duit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Semarang lantaran melanggar aturan keimigrasian selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2023.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menyatakan pendeportasian dilakukan bertahap sesuai aturan yang berlaku di masing-masing kedutaan negara asal WNA.
Baca Juga: Overstay! Rudenim Semarang Deportasi Warga Senegal, Bakal Dicekal
1. Ada lima WNA yang sudah dideportasi
Kepala Seksi Sub Registrasi, Rudenim Semarang, Ferry Limanto mengatakan kelima WNA yang dideportasi satu orang dari Ghana, satu orang dari Senegal, seorang warga China dan dua orang asal Nigeria.
"Ini tentunya sesuai tugas kami sebagai petugas pelaksana untuk melakukan pendetensian, pengisolasian dan pendeportasian sesuai ketentuan peraturan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Ferry kepada IDN Times, Senin (28/8/2023).
2. Warga Srilanka masih diperiksa
Selain itu, masih ada delapan WNA yang ditempatkan sementara di tempat penampungan Rudenim karena terkendala sejumlah biaya.
Editor’s picks
Ia mengatakan ada seorang warga Srilanka yang masih menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan di Rudenim Semarang terutama mengenai kasus yang sedang ditangani Kedubes Srilanka.
3. Warga Iran dan Nigeria kumpulkan uang untuk dipulangkan ke negaranya
Kemudian ada juga warga Nigeria dan Iran yang menjalani penahanan karena keduanya masih terkendala biaya pemulangan ke negara asalnya.
"Untuk yang detensi Nigeria dan Iran sedang mengumpulkan uang untuk pembelian tiket. Terus yang warga Myanmar dan Bangladesh memang belum bisa dipulangkan karena kami sedang koordinasi dengan instansi terkait," ujar Ferry.
4. Akan maksimalkan penanganan WNA yang bermasalah
Tercatat kedelapan WNA yang mendekam di tempat penampungan antara lain dari China, Srilanka, Taman, Iran, Bangladesh dan tiga orang asal Myanmar.
Ia berharap selama tahun ini bisa memaksimalkan penanganan kasus WNA yang ada di wilayah Semarang dan sekitarnya. Dengan begitu, target pemulangan WNA bisa terealisasi. "Ada langkah-langkah pengawasan pengungsi sesuai dengan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," ujar Ferry.
Baca Juga: Rudenim Jakarta Overload, 12 WNA Ilegal Dipindah ke Semarang