90 Perusahaan Jateng Gagal Bayar THR, Ada RS dan Hotel yang Dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 205 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan ke Disnakertrans lantaran kedapatan bermasalah dalam pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.
Dari jumlah tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan terdapat 90 perusahaan yang dipastikan gagal membayar THR sehingga diperiksa oleh para petugas di lapangan.
1. Sebanyak 66 Kasus THR muncul di Semarang
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan aduan pembayaran THR paling banyak terjadi di Kota Semarang yakni 66 laporan kasus THR. Sedangkan di wilayah Surakarta juga muncul 46 laporan.
"Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," kata Sakina, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19
2. Kafe, rumah sakit, jasa kurir dilaporkan ke Disnaker
Ia mengatakan selama H-7 Lebaran kemarin ada 90 perusahaan yang tidak bisa memberikan uang THR. Perusahaan yang dimaksud Sakina ada yang dari rumah sakit, kafe, pabrik garmen, hotel sampai perusahaan jasa kurir.
Ia saat ini masih menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Bahkan pihaknya memutuskan menerjunkan petugas pengawas yang melibatkan Pemda untuk melakukan mediasi.
Editor’s picks
"Mayoritas kasus THR yang tidak dibayarkan jumlahnya 90 aduan. Selain sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture," tambahnya.
3. Empat laporan kasus THR dicabut oleh pelapor
Ketika melakukan pengawasan, katanya petugas Disnaker memutuskan nota pemeriksaan bagi 25 perusahaan. Tercatat adan18 perusahaan yang sedang penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.
4. Pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran tidak dapat THR
Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.
Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.
"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, saat ini sudah ada 71 perusahaan yang bayar THR penuh. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan" ujarnya.
Baca Juga: 2 Pilot Papasan sama Puluhan Balon Udara Liar Terbang di Jateng