Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat Azan

Ambon kini dijadikan tersangka penganiayaan

Jepara, IDN Times - Seorang pemuda berusia 33 tahun bernama Meykinanda Setyawan alias Ambon ditangkap personel Polres Jepara lantaran menganiaya Burdi, seorang kakek yang tinggal di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Ambon tega memukuli kakek berusia 69 tahun itu karena tersinggung sakelar sepiker musala di desanya mendadak dimatikan saat azan Subuh

1. Sepiker mati saat Ambon azan Subuh

Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat Azanilustrasi mengumandangkan azan (sporx.com)

Aksi penganiayaan tersebut, berdasarkan informasi dari Polres Jepara dilakukan Ambon pada Jumat (7/10/2022) jam 04.00 WIB Pagi. 

Kronologi yang disampaikan polisi menyebutkan, kalau Ambon saat itu sedang mengumandangkan azan Subuh di Musala At Taqwa Turut RT 08/RW I, Desa Dorang. 

"Korban masuk ke dalam musala buat mengambil peci di tempat perlengkapan ibadah. Tapi tiba-tiba suara sepiker mendadak mati," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Senin (10/10/2022). 

2. Korban ditemukan pingsan di dalam musala

Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat AzanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Yuli Fitriani mendengar suara benturan di dinding belakang mimbar beberapa kali. Ketika dicek, Yuli bertanya kepada Ambon soal sumber suara benturan tersebut. 

Sedangkan, saat melihat Burdi terkapar di musala, Yuli dan warga lainnya membawanya ke RSI Yakis Kudus agar mendapat perawatan lebih lanjut. 

"Pas di musala korban sudah tidak sadar. Sudah keluar darah dari mulut dan telinga. Pelaku mengaku korban sudah matikin sakelar sepiker musala saat dirinya masih azan. Dia pergi dan langsung pulang ke rumah," terangnya. 

Baca Juga: Sempat Dirusak Turis, Wisata Snorkeling Maer Karimunjawa Buka Lagi

3. Ambon pukul korban berkali-kali

Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat AzanIDN Times/Sukma Shakti

Rozi mengaku sudah meminta keterangan sejumlah saksi mata untuk mengorek pemicu kejadian tersebut. Di hadapan penyidik, sejumlah saksi menyatakan suara benturan di dinding musala saat azan Subuh bersumber dari ulah pelaku yang menganiaya Burdi. 

Ambon yang sudah ditangkap polisi diduga menganiaya korban dengan memukul 10 kali sampai kepala korban membentur dinding musala. 

"Pelakunya hari Sabtu 9 Oktober dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan. Untuk korbannya hari itu juga sekitar pukul 01.00 WIB meninggal dunia di RSI. Penyebabnya pendarahan di kepala," paparnya. 

4. Polisi jerat Ambon dengan ancaman penjara 15 tahun

Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat AzanIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka. Rozi menegaskan Ambon dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tawuran Antar Desa di Jepara, Pemuda Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya