Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal Dipecat

Kapolda Jateng peringatkan para pelaku

Semarang, IDN Times - Jumlah aparat kepolisian di lingkungan Polda Jateng yang terlibat kasus pencaloan penerimaan Bintara 2022 bertambah menjadi tujuh orang dari semula lima orang. Dari tujuh orang itu, satu orang dokter dan satu lagi berstatus ASN biasa. 

1. Kapolda tegaskan personelnya jangan coba-coba jadi calo

Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal DipecatKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pernyataan berkaitan dengan tindakan tujuh personelnya yang terlibat praktek pencaloan penerimaan Bintara 2022. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang nekat menjadi calo penerimaan Bintara. Ia menyampaikan arahan agar anggotanya tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.

"Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu," akunya. 

Baca Juga: Polda Jateng Bantah Keterlibatan Kabid Dokkes Pungli Seleksi Bintara

2. Berkas pemeriksaan lengkap

Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal DipecatKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat apel dengan jajaran Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkapkan, tujuh orang anggota yang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Iqbal, Senin (6/3/2023). 

3. Ada dokter yang terlibat calo Bintara

Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal DipecatAparat gabungan kepolisian saat apel razia Nataru di Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Dari tujuh orang tersebut, lima orang berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah menjalani sidang kode etik. 

Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. "Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.

4. Sanksinya diturunkan jabatan sampai dipecat

Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Jadi 7 Orang, Salah Satunya Dokter, Bakal Dipecathttp://www.beritapns.com

Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat. Dan bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," cetusnya.

Baca Juga: Waduh! Terlibat Calo Penerimaan Bintara, 5 Polisi di Jateng Diperiksa Propam

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya