ASN Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Ganjar: Denda Rp500 ribu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tingginya kasus penularan virus corona di Jawa Tengah memaksa Gubernur Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas. Ganjar mengaku bakal memotong besaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen jika ada ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (2/9/2020).
1. Ganjar ancam jatuhkan denda Rp500 ribu bagi ASN Pemprov Jateng yang melanggar
Pemotongan TPP itu, katanya merupakan hukuman terberat bagi ASN yang lalai terhadap protokol kesehatan virus corona. Selain mengancam akan memotong TPP, ia juga akan menjatuhkan denda Rp500 ribu bagi ASN yang tepergok melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Larang Bioskop Beroperasi di Jawa Tengah, COVID-19 Masih Tinggi
2. Ganjar mengklaim sanksi bagi ASN untuk menekan penularan COVID-19
Ganjar bilang lewat aturan yang ia teken, diharapkan memutus penyebaranmata rantai virus corona. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
Editor’s picks
"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan, sehingga dalam waktu yang pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.
3. Warga diajak laporkan ASN yang melanggar protokol kesehatan virus corona
Agar hukumannya berjalan efektif, Ganjar mengajak warganya terlibat aktif mengawasi gerak-gerik para ASN. Bila melihat ASN Pemprov Jateng melanggar protokol kesehatan di keramaian umum, maka dapat memfoto dan melaporkannya.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," paparnya.
4. OPD yang gak sediakan sarana protokol kesehatan COVID-19 juga kena sanksi
Pelaksana tugas Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie mengklaim adanya Pergub kali bertujuan agar ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.
Herru menammbahkan, "Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP."
Baca Juga: Survei: Komunikasi Emil ke Warga Jempolan, Dibanding Ganjar dan Anies