Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016, masih bergulir.
Kali ini, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, yang duduk di kursi pesakitan menjalani agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang.
1. Wahyu Kristanto sendiri yang minta fee
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Deni Bakri, Taufik menganggap komitmen fee merupakan permainan yang dilakukan Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristanto. Menurutnya terdakwa tak pernah meminta fee dalam bentuk apapun kepada mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.
"Dalam pencairan dana alokasi untuk proyek di Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," ungkap Deni, Senin (1/7).
Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara
2. Pengacara Taufik Kurniawan: Pencairan DAK Purbalingga kewenangan Banggar
Editor’s picks
Pihaknya menyatakan penyusunan alokasi dana untuk DAK Perubahan merupakan wewenang Badan Anggaran (Banggar). Sehingga terdakwa tidak turut ikut campur untuk memutuskannya
"Pencairan DAK untuk Purbalingga telah menjadi kewenangan dari tim Banggar DPR RI. Dan bukan lagi diputuskan oleh pimpinan DPR RI," sergahnya.
3. Taufik merasa kesaksian eks Bupati Kebumen penuh rekayasa
Di samping itu, kliennya juga merasa telah dijebak oleh mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad. Sebab kliennya tidak pernah menerima komitmen fee dari Yahya Fuad setelah mencairkan DAK untuk Kabupaten Kebumen.
Terdakwa menilai apa yang disampaikan Yahya Fuad di dalam sidang, sarat nuansa politis. Menurutnya kesaksian Yahya Fuad banyak direkayasa.
"Terdakwa hanya sebatas mengetahui. Kemudian uang dari Wahyu Kristanto adalah uang untuk mencicil hutang," katanya.
Pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Antonius Widijantono untuk memberikan putusan hukum seadil-adilnya. Bila bukti dalam sidang menunjukan terdakwa tidak bersalah, maka sudah sepantasnya dibebaskan.
"Kami meminta, hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," paparnya.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa