Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bagaimana Hukumnya Memakai Masker saat Salat? Ini Penjelasan Para Kiai

Petugas membagi-bagikan masker kepada jemaah yang tidak membawa masker ketika akan salat di Masjid Raya Baiturrahman (IDN Times/Saifullah)

Semarang, IDN Times - Penurunan level PPKM yang dilakukan di Kota Semarang sedikit banyak telah mengubah perilaku masyarakat setempat. Tak jarang standar protokol kesehatan mulai dilonggarkan. Termasuk mengenai aturan protokol kesehatan yang diberlakukan di masjid.

Ngomong-ngomong soal protokol kesehatan di masjid, sejumlah alim ulama di Semarang memiliki patokan tersendiri terutama memakai masker saat menunaikan salat lima waktu.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Huda Ngaliyan Semarang, KH Sa'dullah Shodiq sebagai hamba Allah, manusia sudah semestinya menjalankan perintah-perintah sekaligus menjauhi larangan-larangan-Nya. 

Salah satunya adalah perintah menjalankan ibadah mahdah seperti salat. "Perintah salat itu ibadah mahdhah, namun kaifiyah (tata caranya) itu adalah ijtihadi," ujar Kiai Sa'dullah, Sabtu (13/11/2021).

1. Salat di masjid tetap dianjurkan memakai masker

Ilustrasi/Jemaah Salat Id di Masjid Nurul Bahri meluber hingga ke halaman masjid, Minggu (24/5). Indra Abriyanto untuk IDN Times

Kiai Sa'dullah mengemukakan jika pada tata cara salat karena sifatnya ijtihadi maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sepanjang tidak keluar dari dasar hukum dan kaidah fiqihnya. 

Ia lantas mencontohkan bahwa ketika jemaah massid memakai masker saat salat, perilaku tersebut tetap diperbolehkan.

"Memang dalam kondisi normal, memakai masker pas salat hukumnya makruh, namun karena kondisi darurat maka diperbolehkan," urainya. 

2. Memakai masker sesuai kaidah fiqih

Sejumlah jemaah berjaga jarak saat salat tarawih di Masjid Kauman Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Ia berpendapat pandemik global COVID-19 merupakan situasi darurat sehingga menjadikan hukum memakai masker dalam salat tetap diperbolehkan. Ini juga mengacu pada kewajiban memakai masker yang merupakan instruksi pemerintah atas pertimbangan kesehatan dari para ahli kesehatan.

Kebijakan protokol kesehatan termasuk memakai masker perlu ditaati dan tidak boleh disanggah. Ia mengatakan hal tersebut sesuai pada kaidah fiqih dimana pemerintah sebagai penguasa, yang keputusannya selalu final dan tidak bisa diganggu lagi, kecuali menyimpang dari perintah dan larangan Allah. Dalam fiqih, penguasa juga disebut sebagai badan tertinggi yang mempunyai wewenang penuh.

"Hukmul-Haakim Ilzaamun Yarfa'u Al-Khilaf (Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan)," tuturnya.

3. Dinkes Kota Semarang minta warga jangan lepas masker

Ilustrasi masker (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Sedangkan, Kepala Dinkes Kota Semarang, dr Abdul Hakam menegaskan sampai saat ini belum ada dasar hukum yang dirubah sehingga warga mesti tetap memakai masker. 

Meski kasus penularan COVID-19 di wilayahnya menurun drastis, namun hal itu tak berarti masyarakat terbebas dari wabah virus Corona.

Oleh karena itulah, ia menyampaikan selama PPKM  belum dicabut, maka masyarakat juga harus mengikuti anjuran protokol kesehatan termasuk memakai masker saat keluar rumah. "Pemberlakuannya masih sama, protokol kesehatan harus," bebernya usai mengadakan FGD bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang.

4. Aktivitas saat Maghrib jadi hal yang bermakna

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Ketua MUI Kota Semarang, Prof KH Moh Erfan Soebahar mengatakan waktu Maghrib menjadi momentum yang bermakna dan disarankan jangan disia-siakan. "Maghrib itu berkah, kyai-kyai pada saat magrib tidak pernah menyia-nyiakan waktu, maka dari itu marilah waktu magrib kita gunakan beraktifitas," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us