Bagaimana Hukumnya Memakai Masker saat Salat? Ini Penjelasan Para Kiai

Semarang, IDN Times - Penurunan level PPKM yang dilakukan di Kota Semarang sedikit banyak telah mengubah perilaku masyarakat setempat. Tak jarang standar protokol kesehatan mulai dilonggarkan. Termasuk mengenai aturan protokol kesehatan yang diberlakukan di masjid.
Ngomong-ngomong soal protokol kesehatan di masjid, sejumlah alim ulama di Semarang memiliki patokan tersendiri terutama memakai masker saat menunaikan salat lima waktu.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Huda Ngaliyan Semarang, KH Sa'dullah Shodiq sebagai hamba Allah, manusia sudah semestinya menjalankan perintah-perintah sekaligus menjauhi larangan-larangan-Nya.
Salah satunya adalah perintah menjalankan ibadah mahdah seperti salat. "Perintah salat itu ibadah mahdhah, namun kaifiyah (tata caranya) itu adalah ijtihadi," ujar Kiai Sa'dullah, Sabtu (13/11/2021).
1. Salat di masjid tetap dianjurkan memakai masker

Kiai Sa'dullah mengemukakan jika pada tata cara salat karena sifatnya ijtihadi maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sepanjang tidak keluar dari dasar hukum dan kaidah fiqihnya.
Ia lantas mencontohkan bahwa ketika jemaah massid memakai masker saat salat, perilaku tersebut tetap diperbolehkan.
"Memang dalam kondisi normal, memakai masker pas salat hukumnya makruh, namun karena kondisi darurat maka diperbolehkan," urainya.
2. Memakai masker sesuai kaidah fiqih

Ia berpendapat pandemik global COVID-19 merupakan situasi darurat sehingga menjadikan hukum memakai masker dalam salat tetap diperbolehkan. Ini juga mengacu pada kewajiban memakai masker yang merupakan instruksi pemerintah atas pertimbangan kesehatan dari para ahli kesehatan.
Kebijakan protokol kesehatan termasuk memakai masker perlu ditaati dan tidak boleh disanggah. Ia mengatakan hal tersebut sesuai pada kaidah fiqih dimana pemerintah sebagai penguasa, yang keputusannya selalu final dan tidak bisa diganggu lagi, kecuali menyimpang dari perintah dan larangan Allah. Dalam fiqih, penguasa juga disebut sebagai badan tertinggi yang mempunyai wewenang penuh.
"Hukmul-Haakim Ilzaamun Yarfa'u Al-Khilaf (Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan)," tuturnya.
3. Dinkes Kota Semarang minta warga jangan lepas masker

Sedangkan, Kepala Dinkes Kota Semarang, dr Abdul Hakam menegaskan sampai saat ini belum ada dasar hukum yang dirubah sehingga warga mesti tetap memakai masker.
Meski kasus penularan COVID-19 di wilayahnya menurun drastis, namun hal itu tak berarti masyarakat terbebas dari wabah virus Corona.
Oleh karena itulah, ia menyampaikan selama PPKM belum dicabut, maka masyarakat juga harus mengikuti anjuran protokol kesehatan termasuk memakai masker saat keluar rumah. "Pemberlakuannya masih sama, protokol kesehatan harus," bebernya usai mengadakan FGD bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang.
4. Aktivitas saat Maghrib jadi hal yang bermakna

Sementara itu, Ketua MUI Kota Semarang, Prof KH Moh Erfan Soebahar mengatakan waktu Maghrib menjadi momentum yang bermakna dan disarankan jangan disia-siakan. "Maghrib itu berkah, kyai-kyai pada saat magrib tidak pernah menyia-nyiakan waktu, maka dari itu marilah waktu magrib kita gunakan beraktifitas," tambahnya.