BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 Tahun

Demi tertibkan hunian liar

Semarang, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana mengimbau kepada masyarakat agar tidak menempati tanggul sungai yang ada di wilayahnya. Pasalnya, tindakan alih fungsi tanggul sungai mulai tahun ini akan dijerat dengan sanksi pindana serta denda maksimal sampai Rp1 miliar.

 

1. UU SDA Nomor 17 sedang disosialisaikan kepada warga

BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 TahunANTARA News/Istimewa

Kepala BBWS Pemali-Juana, Ruhban Ruzziyatno mengatakan dirinya saat ini sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuat bangunan semi permanen di tanggul sungai.

"Kita sedang berupaya menjaga bantaran sungai ini bebas dari hunian liar. Sehingga bangunan tanggul yang berpotensi rusak maupun jebol karena ulah manusia, dapat diatasi secepatnya. Cara yang kita lakukan ya menegakan aturan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 terutama pada Pasal 73 yang mengatur tentang Sumber Daya Air (SDA)," kata Ruhban kepada IDN Times, Kamis (9/1).

Baca Juga: Pasang Puluhan Pompa, BBWS Optimis Kaligawe Bakal Bebas Banjir dan Rob

2. Pelaku alih fungsi tanggul dijerat hukuman penjara 3 bulan sampai 6 tahun

BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 TahunIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Ia menjelaskan, setiap warga dilarang melakukan alih fungsi tanggul sungai. Sesuai undang-undang tersebut, alih fungsi tanggul bakal dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal tiga bulan sampai enam tahun. 

Selain itu, katanya pihaknya juga bakal menjatuhkan denda bagi pelanggar aturan tersebut mulai Rp300 juta sampai Rp1 miliar. 

"Karena kita sedang menegakan aturan undang-undang yang baru, maka sekarang sedang disosialisaikan kepada warga yang tinggal di kampung-kampung dekat sungai. Jadi, jangan ada lagi warga yang membangun hunian liar di tanggul sungai," terangnya. 

Perilaku alih fungsi tanggul yang dapat dijerat hukuman yakni warga yang nekat mengubah tanggul jadi hunian rumah, lahan pertanian maupun dijadikan tempat permanen lainnya.

Proses penindakannya akan diserahkan kepada tim PPNS yang berkolaborasi dengan BBWS.

3. BBWS perbanyak CCTV untuk awasi perilaku warga bantaran sungai

BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 TahunANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Untuk mengawasi perilaku warga di sepanjang tanggul sungai, pihaknya dalam waktu dekat akan memperbanyak pemasangan CCTV di setiap anak sungai. 

"Kalau ada alih fungsi tanggul jadi pemukiman rumah, lahan pertanian maupun bangunan lainnya akan kita tindak tegas. Makanya kita nanti akan perbanyak CCTV sepanjang tanggul," ujar Ruhban.

"Kita minta masyarakat perhatikan perawatan tanggul-tanggul sungai. Karena biaya pembangunan tanggul itu mahal, jangan sampai ada yang berubah fungsi," sambungnya.

Baca Juga: Niat Bunuh Diri, Korban Minta Tolong Setelah Terjun ke Sungai Klawing

4. Kali Bringin Mangkang tahun ini mulai dinormalisasi

BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 Tahuninstagram.com/bbwspena

Di tahun 2019, pihaknya telah menuntaskan normalisasi Sungai Jragung. Proyek normalisasinya sebanyak 18 paket pengerjaan.

Sedangkan proyek normalisasi lainnya yang sedang dikerjakan di Kali Bringin, Mangkang, Kecamatan Tugu, Semarang. "Tahun ini kita mulai melakukan normalisasi Kali Bringin sepanjang 4,2 kilometer. Nilai anggarannya yang disiapkan sebesar Rp195 miliar. Itu nanti dikerjakan dalam bentuk multiyear," pungkasnya. 

Baca Juga: Kekeringan Meluas, Debit Sungai Banjir Kanal Barat Kian Mengecil

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya