Begini Cara Buktikan Ijazah Kuliah yang Asli atau Palsu, Bisa Langsung Terkuak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dokumen ijazah palsu yang diduga dimiliki Presiden Joko "Jokowi" Widodo rupanya mematik reaksi dari beragam kalangan.
Bagi kalangan akademisi sendiri, menyelidiki sebuah keaslian ijazah terutama yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa cara.
1. Sebuah dokumen ijazah bisa diuji secara forensik
Menurut Pengamat Digital Forensik di Semarang, Solichul Huda, dalam kasus dugaan ijazah palsu kali ini, barang bukti yang bisa dihadirkan dalam meja persidangan bisa berupa ijazah asli atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
"Nah karena barang buktinya berupa dokumen baik asli atau duplikat, supaya menjadi barang bukti yang kuat di depan hukum, bukti harus diuji forensik," kata Huda kepada IDN Times melalui WhatsApp, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Kesaksian Alumni dan Mantan Guru SMA 6 Solo Bantah Ijazah Palsu Jokowi
2. Siapa pun berhak menuntut kalau ada aturan yang dilanggar
Huda menyampaikan sebetulnya siapapun itu boleh menuntut kalau ada undang-undang yang dilanggar.
Editor’s picks
"Namun jangan sampai lupa kekuatan barang buktinya juga harus kuat," tegas pria yang menjabat Kepala Prodi Diploma III Broadcasting, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang tersebut.
3. Pemeriksaan forensik bisa dilakukan pada teks tanda tangan ijazah
Lebih lanjut, ia mengaku tahapan pemeriksaan forensik perlu dilakukan untuk meneliti keabsahan sebuah dokumen ijazah yang diterbitkan oleh kampus.
Pemeriksaan forensik yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan pengujian pada teks tanda tangan si pemilik ijazah serta meneliti setiap titik guratan tanda tangan jika seandainya telah dimodifikasi.
"Dokumen tersebut harus diuji forensik tentang teks tanda tangan. Termasuk kalau ada perubahan atau modifikasi fotokopi ijazah tersebut. Sebelum ada uji forensik ya saya pastikan ijazah presiden asli. Jadi, selama belum diuji forensik ya bisa dikatakan barang bukti tidak sah dan tidak boleh dibawa ke pengadilan," ujar Huda.
4. Kasus dugaan ijazah palsu mulai disidangkan hari ini
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sampai sekarang masih terus bergulir. Di hari ini, Selasa (18/10/2022), sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan ijazah palsu tidak berhenti walau Bambang Tri Mulyono sebagai salah satu penuduhnya ditangkap polisi karena adanya laporan penistaan agama UU ITE pasal 28 ayat 2. Pelapor dugaan ijazah palsu ini ditangkap karena imbas dari materi diskusinya di kanal YouTube atau media sosial.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sarankan Pakai Cara Ini buat Bongkar Kasus Pembunuhan Iwan Boedi