Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak Ribet

Badan hukum perorangan diperuntukan bagi UMKM

Semarang, IDN Times - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Semarang saat ini diminta meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum. Tercatat, tak kurang 3.581 UMKM diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian di saat situasi pandemik COVID-19.

Agar bisa memberdayakan UMKM, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan fasilitas pembuatan badan hukum perorangan untuk memudahkan aktivitas pemasaran produknya.

1. Cukup sodorkan NIK dan NPWP untuk mengurus pembuatan badan hukum

Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak RibetIDN Times / Istimewa

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham, Agustinus Yosi mengatakan bagi pelaku UMKM yang berniat mengurus pembuatan badan hukum, maka cukup membawa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu NPWP.

"Untuk dapat mendaftar badan hukum atau istilahnya perseroan perorangan, maka cukup lengkapi data berupa NIK dan NPWP. Jadinya, nanti yang diurus oleh kami cukup one NIK one NPWP," kata Yosi saat mengumpulkan puluhan UMKM di Hotel Golden City, Bubagan Semarang, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: 28 Pegawai Kemenkumham Jateng Kena Rolling, Ada yang ke Purworejo

2. Pelaku UMKM dijanjikan fasilitas di Disdukcapil dan Dirjen Pajak

Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak RibetIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pihaknya juga menjanjikan kepada setiap pelaku UMKM untuk mempermudah mengurus badan hukum bagi perorangan. 

Dirjen AHU Kemenkumham, katanya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah dan Dirjen Pajak untuk memberikan fasilitas pendukung bagi para pelaku UMKM.

3. Penyuluh hukum jadi alat mengubah minset masyarakat

Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak RibetKepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Sedangkan, Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin juga memberikan dukungan terhadap proses pengajuan badam hukum perorangan untuk pelaku UMKM. 

"Saya tentu memberikan apresiasi atas kinerja penyuluh hukum di Jawa Tengah sehingga diharapkan bisa memberikan pengertian dan kesadaran hukum kepada masyarakat," jelasnya dalam keterangan yang diterima IDN Times.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintas menekankan perlu ada perubahan mindset guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Soal perubahan budaya, katanya kini menjadi tanggung jawab yang berat karena setiap penyuluh hukum menjadi ujung tombak untuk menguatkan pemahaman hukum bagi publik.

"Peran penyuluh hukum jadi bagian penting sebagai partisipasi membangun kepastian hukum di Indonesia," tutupnya.

Baca Juga: Tenggelam di Nusakambangan, Ini Spesifikasi KM Pengayoman Milik Kemenkumham

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya