Buntut Dugaan Mark-up Banprov, Sekda Jateng Diperiksa Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus mark-up dana bantuan provinsi (banprov) untuk tahun anggaran 2018.
Rabu (25/9), Sekda Provinsi Jateng, Sri Puryono yang diperiksa oleh penyidik Kejati dalam kapasitas sebagai saksi.
1. Sekda Jateng bergegas masuk ruang pemeriksaan
Sri tiba di gedung Kejati tepat saat waktu Dzuhur tiba pukul 12.00 WIB siang. Setibanya di lokasi, Sri yang memakai setelan baju merah dipadukan celana hitam langsung bergegas masuk lift untuk naik ke ruang pemeriksaan.
Tampak di lokasi, Sri ditemani seorang ajudan pribadinya. Saat ditemui wartawan, Sri mengaku perlu memberikan keterangan kepada Kejati ihwal penggunaan anggaran Banprov di tahun lalu.
"Ya saya kemari buat memberikan keterangan sesuai yang diminta," akunya.
Baca Juga: Mark-up Dana Banprov, Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka
2. Sekda sempat tidak hadir saat mendapat surat panggilan pertama kali
Di tempat yang sama, menurut Aspidsus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, Sri memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kewenangannya sebagai Sekda Provinsi Jateng.
Ini, katanya pemanggilan yang kedua. Sebab, saat dijadwalkan pertama kali, Sri Puryono tidak bisa hadir. "Jadi dijadwalkan ulang hari ini," paparnya.
3. Dua pejabat lainnya juga diperiksa
Sumedana menjelaskan ada pula dua pejabat yang diperiksa kejaksaan. Keduanya adalah Eks Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Haristanto dan mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yoyok Sukawi.
Asfirla dan Yoyok sudah memenuhi panggilan Kejati, Selasa (24/9) kemarin. "Status mereka masih jadi saksi dengan kasus yang sama. Mereka datangnya Selasa kemarin untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Banprov, Kejati Jateng Jadwalkan Panggil Ketua Banggar