Buntut Penyegelan Ruangan Aspidsus, Bos PT SSJ Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Proses penyegelan ruangan Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng rupanya merembet ke sejumlah perkara lainnya. Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ), Surya Soedarma, hari ini, Kamis (1/8), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Surya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan dengan perkara sedang disidik oleh tim Kejaksaan Agung atas dugaan suap kepada oknum jaksa.
1. KPK pinjam tempat di Polrestabes untuk periksa Surya Soedarma
Dikutip dari laman Antara, KPK meminjam salah satu ruangan Polrestabes Semarang untuk memeriksa Surya pada hari ini. Tak cuma itu saja, katanya. Sejumlah pegawai PT SSJ juga dimintai keterangan sebagai saksi di lokasi Polrestabes.
Sementara ini, tidak ada keterangan dari penyidik yang melaksanakan pemeriksaan maraton dari pagi hingga petang. Selain itu juga belum diketahui keterkaitan dalam kasus apa Surya Sudharma diperiksa oleh KPK.
Baca Juga: Diduga Tersandung Kasus, Pegawai Kejati Jateng Diperiksa Kejagung
2. Kuasa hukum Surya benarkan kliennya diperiksa penyidik antirasuah
Di temui di lokasi yang sama, kuasa hukum Surya, Adrianus Herman Henok, enggan berkomentar banyak. Namun, ia tak menampik kabar bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik KPK.
Editor’s picks
Adrianus mengaku tidak tahu dalam kaitan kasus apa kliennya diperiksa.
"Dari surat panggilan yang disampaikan KPK hanya diminta datang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap KPK," kata Adrianus.
Baca Juga: KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa
3. Rumah Surya sempat digeledah KPK
Adrianus juga tidak membantah jika rumah kliennya telah digeledah oleh KPK sehari sebelumnya. Pihaknya tidak tahu peran kliennya pada perkara yang terkait dengan Asisten Pidana Umun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Surya Soedarma terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan tersebut.
Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT SSJ, Surya Soedarma, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Surya yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun akhirnya dijatuhi putusan 2 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa