Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh Terganggu

Ahmad Marzuki jalani sidang dakwaan

Surakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan roda pemerintahan Kabupaten Jepara, saat ini di bawah kendali Wakil Bupati, Dian Kristiandi. Ganjar mengatakan Dian kini resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara, setelah adanya status Ahmad Marzuki yang menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus suap Banpol PPP, di Tipikor Semarang.

"Sudah ada Pltnya, otomatis Wakil Bupati yang menjadi Plt karena itu mekanisme Undang-undang. Sehingga, hari ini Dian Kristiandi sudah menjadi Plt Bupati Jepara," kata Ganjar, usai kegiatan halalbihalal bersama ulama Jateng di Hotel Syariah Solo, Selasa (2/7).

1. Ganjar keluarkan SK penetapan Plt untuk Dian Kristiandi

Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh TergangguANTARA FOTO/Reno Esnir

Ganjar menyebut sudah ada Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Dian sebagai pelaksana tugas Bupati Jepara. Ia mengaku sejak awal sudah menyiapkan hal tersebut supaya Pemkab Jepara tetap kondusif dan terkendali.

Menurutnya Dian kini telah diberi berbagai arahan agar dapat menjalankan roda pemerintahan di Kota Ukir. Ganjar ingin pelayanan publik di Kabupaten Jepara terus berjalan dengan baik terutama di semua instansi pemerintahan.

"Sudah kita berikan arahan kepada Plt, yang penting pemerintahan harus tetap jalan terus sambil kita akan ikuti terus proses persidangan," paparnya.

Baca Juga: Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara 

2. Pegawai negeri Jepara diminta tidak terpengaruh jalannya sidang

Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh TergangguAntara Foto/Aprilio Akbar

Para aparatur sipil negara (ASN) Jepara, tuturnya, juga diminta untuk tidak terpengaruh dengan jalannya sidang perkara suap yang menjerat Ahmad Marzuki. Ganjar berharap seluruh jajaran pemkab tetap melayani masyarakat dengan baik.

"Yang penting apa yang mesti dilakukan dalam proses pelayanan publik tidak boleh terganggu," terangnya.

3. Ahmad Marzuki dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi

Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh Terganggu(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Santi Dewi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Marzuki ditetapkan tersangka suap oleh KPK. Duduk perkaranya, Marzuki terlibat dalam aksi suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito yang menangani kasus korupsi dana banpol PPP.

Marzuki menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk keperluan putusan praperadilan. Saat sidang perdana di Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang, Marzuki didakwa melanggar Pasal kumulatif, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya