Cegah COVID-19 Klaster Perusahaan Meluas, Shift Makan Pekerja Diatur

Ratusan pekerja di Semarang positif COVID-19

Semarang, IDN Times - Setelah klaster penularan COVID-19 dari sektor perusahaan terungkap, para pekerja di Kota Semarang saat ini diminta untuk meningkatkan protokol kesehatan saat jam makan siang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Sutrisno mulai hari ini, Senin (6/7), telah mewajibkan kepada seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan untuk mengubah perilakunya saat jam makan siang tiba.

"Mulai hari ini kita terbitkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku para pekerja di setiap perusahaan. Yang terbaru, kita mewajibkan kepada para pekerja untuk mengatur jaraknya saat sesi makan siang. Ini harus dilakukan supaya dapat menghindari potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing," kata Sutrisno kepada IDN Times. 

1. Disnaker ingatkan perusahaan untuk lakukan shift saat jam makan siang

Cegah COVID-19 Klaster Perusahaan Meluas, Shift Makan Pekerja DiaturPexels/fauxels

Pihaknya mengingatkan kepada setiap pemilik perusahaan di Ibukota Jateng untuk segera mengubah aturan jam makan siang. 

Sutrisno bilang jam makan siang saat ini harus menggunakan pola shift dengan mengatur jumlah pekerja yang makan siang secara bergiliran.

"Perusahaan sekarang benar-benar diharapkan atur shift makan dengan waktu dan jeda yang dilakukan dengan ketat. Jam makan karyawan tidak boleh bergerombol. Minimal berjarak 1 meter. Aturannya mulai berlaku per hari ini," ujar Sutrisno.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru di Semarang dari Perusahaan, Ratusan Kasus!

2. Pemilik perusahaan diminta larang karyawan masuk kerja jika batuk dan flu

Cegah COVID-19 Klaster Perusahaan Meluas, Shift Makan Pekerja DiaturFreepic/Gesrey

Lebih jauh lagi, ia juga menyarankan kepada pemilik perusahaan mencegah penularan COVID-19 sejak dini. Mulai dari meningkatkan pengawasan saat cek suhu tubuh, mewajibkan pekerjanya membasuh tangan memakai air sabun serta saat bekerja harus menggunakan masker. 

"Kita minta perusahaan supaya melarang karyawannya masuk kerja bila ada gejala batuk dan flu. Kemudian pekerja wajib swab dan rapid test untuk meminimalisir penularan. Lalu temuan COVID-19 harus dilaporkan ke tim gugus tugas," jelasnya.

3. Disnaker: Sebanyak 14.063 pekerja di Semarang dirumahkan dan kena PHK

Cegah COVID-19 Klaster Perusahaan Meluas, Shift Makan Pekerja DiaturIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, katanya terdapat 14.063 pekerja yang tersebar di 41 ribu perusahaan telah terkena PHK dan dirumahkan selama masa pandemik COVID-19.

Rinciannya, sekitar 5.638 terkena PHK serta sisanya dirumahkan sebanyak 8.427 orang. "Yang terdampak 10 persen dari total pekerja yang ada saat ini," akunya.

Ia menambahkan sektor industri yang paling banyak terdampak COVID-19 yaitu di perhotelan dan pabrik garmen. Bahkan, ia menemukan banyak hotel terpaksa melakukan PHK besar-besaran karena kondisi keuangannya limbung. 

Untuk pabrik garmen, beberapa lokasi terpaksa gulung tikar. "Sektor hotel hampir semuanya saat COVID-19 ditutup. Mudah-mudahan sekarang mulai bergairah lagi. Saya menyarankan agar karyawan perusahaan patuhi pemeriksaan kesehatan. Terutama dengan tes swab," ujar Sutrisno.

Baca Juga: Terlilit Tagihan Listrik Membengkak, Hotel Berbintang di Jateng Dijual

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya