Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan Juta

Pencurian modus pecah berhasil dibongkar Ditreskrimum

Semarang, IDN Times - Sebelas orang yang menjadi komplotan pencuri pecah kaca ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah

Mereka ditangkap di Temanggung, Karanganyar, dan Cilacap setelah terendus menggasak uang ratusan juta dengan membobol mobil para korbannya.

1. Komplotan pencuri spesialis pecah kaca beraksi di 17 titik

Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan JutaAparat Resmob Polda Jawa Tengah saat mengeler para pelaku kejahatan pecah kaca di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, komplotan pencuri tersebut memecahkan kaca terakhir yang terdeteksi selama dua bulan. 

Saat memperdalam penyelidikan di Kabupaten Temanggung, personelnya berhasil menangkap lima pelaku. Lalu ketika mencari di Cilacap, personelnya menangkap lagi enam orang. 

"Lokasi yang kita lakukan pengejaran ada tiga daerah. Masing-masing Kabupaten Temanggung, Cilacap dan Karanganyar. Di Cilacap kita tangkap enam orang. Di Temanggung tim Jatanras menangkap lima orang. Adapun di lokasi kejadian lainnya yang diperkirakan ada 17 titik. Mereka melakukan tindak kejahatan selamat dua bulan," ungkap Djuhandani, Jumat (4/11/2022). 

Baca Juga: Polda Jateng Pakai Lima ETLE Drone untuk Cari Target Sasaran

2. Komplotan pencuri pakai sisa cincin untuk memecahkan kaca mobil

Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan JutaDireskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro dan sejumlah kapolres saat memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan pecah kaca. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia berkata, dari hasil pendalaman penyelidikan, ternyata para pelaku menggunakan alat cincin dan busi saat menggondol uang milik korban. 

Pecahan cincin maupun ujung busi yang dipakai pelaku untuk melubangi kaca mobil milik korban. Setelah itu, para pelaku pukulan yang sudah diambil kembali untuk selanjutnya mengambil segepok uang yang tersimpan di dalam mobil korban. 

"Alat yang dipakai busi dan cincin untuk melubangi kaca mobil yang jadi target sasaran. Lalu kacanya memecahkan dengan cara dipukul. Para pelaku yang berhasil kita tangkap di Temanggung maupun Cilacap hampir semuanya berstatus residivis," kata Djuhandani. 

3. Polisi sita Rp300 juta sebagai barang bukti

Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan JutaDireskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro melalukan gelar perkara kejahatan pecah kaca. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia memperkirakan pencurian dengan modus pecah cuma dilakukan di Jawa Tengah. Ada dugaan komplotan pelaku juga beraksi di 25 lokasi kejadian di Purbalingga, Banyumas sampai merambah ke area Tasikmalaya dan Bogor, Jawa Barat. 

Saat sebelas pelaku berhasil diringkus, personelnya segepok uang senilai Rp300 juta.

"Untuk barang buktinya ada uang Rp90 juta yang tersimpan di rekening. Dan ada ratusan juta lainnya dari tangan pelaku. Kerugian yang diderita masyarakat akibat kasus ini akan kita selidiki lebih lanjut. Yang jelas lokasi kejadiannya lebih dari 17 titik. Bisa jadi sampai 25 lokasi ," terangnya. 

Ia menegaskan aparat reserse yang dimiliki Ditreskrimum punya keahlian khusus yang telah digunakan untuk membongkar aksi pencurian kaca di Jawa Tengah.

Djuhandani telah memerintahkan kepada semua reserse guna menindak tegas bagi para pencuri spesialis kaca yang meresahkan masyarakat.

"Reserse kami untuk mencari pelaku yang melakukan kejahatan di Jateng. Buat yang mengganggu dan meresahkan kami masyarakat tidak melakukan penegakan hukum yang keras. Tentunya ada upaya tindakan tegas dari kami," katanya. 

4. Mantan napi Nusakambangan juga ikut ditangkap

Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan Juta11 Napi Lapas Kedungpane Semarang berjalan berbaris saat masuk ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Djuhandani mengatakan, dari sejumlah pelaku yang ditangkap, ada satu orang mantan narapidana Lapas Nusakambangan bernama Apriadi.

"Pelaku yang namanya Apriadi ini dulunya dari Nusakambangan. Dia juga spesialis pecah," jelasnya. 

Apriadi mengaku dirinya sejak lama mencuri dengan modus memecahkan kaca.

"Ya kasusnya dulu sama, pecah kaca juga," akunya. 

Menurut Djuhandani komplotan pencuri spesialis pecah kaca kini dijerat pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun,” tegasnya. 

5. Warga Temanggung harus ekstra waspada saat ambil uang di bank

Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan JutaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengimbau kepada warganya agar ekstra hati-hati saat mengambil uang di bank. Sebab, para pemecahan memecahkan kaca kerap beraksi dengan membuntuti korbannya yang keluar setelah mengambil uang dari bank.

"Ada kejadian yang sengaja menggambar aktivitas korban di bank, lalu dibuntuti. Di perjalanan, mereka menyebar paku untuk menggembosi ban mobil korbannya. Setelah ditinggal korbannya, kemudian pelaku memecah kaca mobilnya dan diambil uangnya," ujar Agus. 

Baca Juga: Telan Rp17,7 Miliar, Jalan Sriwijaya Semarang Jadi Pusat Ekonomi Baru

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya