Dapat Honor Rp800 Ribu, 48 Ribu Warga Jateng Kepincut Daftar PTPS

Bawaslu Jateng buka pendaftaran PTPS sampai 28 September

Semarang, IDN Times - Mendekati masa kampanye Pilkada serentak, Bawaslu menyebutkan sudah ada 48 ribu warga Jawa Tengah yang mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M Rofiuddin, jumlah pendaftar PTPS kini mencapai 85 persen. 

"Nah, kebutuhannya 56 ribu orang sesuai jumlah TPS. Per hari ini pendaftar PTPS sudah 48 ribu atau sekitar 85 persen," ujar Rofiuddin usai paparan sosialisasi pembentukan PTPS di Hotel Ciputra Simpang Lima, Semarang, Senin (23/9/2024). 

 

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Jateng Jangan Tutup Proses Pemutakhiran Data DPT

1. Bawaslu akomodir pengawas perempuan

Dapat Honor Rp800 Ribu, 48 Ribu Warga Jateng Kepincut Daftar PTPS

Proses pendaftaran PTPS dibuka sejak 12 September-28 September. Satu TPS, katanya wajib punya satu petugas PTPS. Sedangkan untuk membuat warga leluasa mendaftar PTPS, maka masing-masing TPS harus membuka pendaftaran dua kali. 


"Satu TPS satu PTPS, di masing-masing TPS harus buka dua kali pendaftaran untuk PTPS. Tetapi untuk pendaftaran PTPS bagi perempuan kalau tidak ada pendaftarnya maka akan diperpanjang jadwalnya. Karena dalam regulasi kita memang mengatur partisipasi khusus dari pengawas perempuan," urainya. 

2. Harus bebas narkoba dan tidak masuk partai

Dapat Honor Rp800 Ribu, 48 Ribu Warga Jateng Kepincut Daftar PTPSKoordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin saat memaparkan tantangan dalam merekrut Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024.. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh, tiap PTPS akan diberi honor Rp800 ribu untuk masa kerja kurang lebih sebulan. 


Rofiuddin menekankan syarat pendaftaran PTPS ialah minimal lulusan SMA, tidak sedang menjadi anggota parpol, tidak terikat dalam perkawinan dengan anggota badan ad hoc, tidak menduduki jabatan politik, dinyatakan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

Para petugas PTPS nantinya juga akan didistribusikan ke 103 TPS yang letaknya di lokasi khusus. Seperti pondok pesantren, madrasah dan lapas. "Siapapun bisa daftar karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan jurdil," tambahnya. 

3. Kampanye tempat ibadah dilarang

Dapat Honor Rp800 Ribu, 48 Ribu Warga Jateng Kepincut Daftar PTPSIlustrasi petugas pemilu. (rm.id)

Lebih lanjut lagi, dengan masa kampanye Pilgub Jateng dan Pilkada serentak, maka pihaknya memperkirakan potensi pelanggarannya yaitu kampanye diluar jadwal, kampanye berunsur SARA, sebaran politik uang. 


"Kalau di masa kampanye kita waspadai adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal pendaftaran, potensi SARA juga rawan. Termasuk juga praktek politik uang juga perlu diwaspadai. Dan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan juga tidak diperbolehkan," kata Rofiuddin. 

Baca Juga: Advokat Terbelah di Pilgub Jateng, Herry Dharman: Ini Bagian Demokrasi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya