Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan Pacarnya

Mendesak RUU PKS segera disahkan

Semarang, IDN Times - Sebanyak 10 wanita yang tinggal di Kota Semarang memilih melaporkan pacarnya ke kantor LBH Apik lantaran terus-menerus dipaksa berhubungan intim. Berdasarkan informasi dari LBH Apik, kasus tersebut rata-rata muncul lantaran si wanita mengaku resah karena diancam foto syurnya disebarkan oleh pacarnya jika tidak dituruti melakukan hubungan seksual.

"Tahun ini mulai banyak kasus kekerasan berbasis online yang kita terima. Malahan sudah ada 10 wanita yang jadi korbannya. Modusnya, para korbannya dipaksa melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan menyebarluaskan foto-foto syurnya," kata Raden Rara Ayu Herawati Sasongko, Direktur LBH Apik Semarang saat dikontak IDN Times, Senin (30/11/2020).

1. Wanita yang diancam pacarnya usianya mayoritas 18-25 tahun

Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan PacarnyaFoto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Ayu, begitu ia akrab disapa mengaku kini mulai banyak korban yang berani melaporkan kasus ancaman tersebut kepada pihaknya. 

Kebanyakan, katanya korban yang melaporkan berusia 18-25 tahun. Ada wanita yang jadi korban ancaman pacarnya itu masih duduk di bangku sekolah, baru lulus sekolah bahkan ada yang sudah bekerja.

"Korbannya ada yang mahasiswa dan ada yang sudah bekerja. Untuk hari ini saja, ada lulusan SMA yang melaporkan kasusnya kepada kami. Dia juga diancam sama pacarnya akan disebarluaskan foto syurnya. Nah, kekerasan berbasis online ini cukup banyak kita temukan tahun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Tinggi, DPRA: Perlindungan Anak Harus Diperkuat

2. Korban juga ada yang diancam foto syurnya diposting di medsos

Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan Pacarnyateknobos.com

Saat melapor melalui akun medsos resmi LBH Apik maupun via hotline, setiap korban sering diliputi perasaan was-was ketika pacarnya meminta berhubungan intim. 

Tak jarang korban juga diancam foto vulgarnya diposting ke media sosial (medsos) dan disebar ke akun WhatsApp teman-teman pacarnya.

"Itu modus pelaku untuk merayu korbannya agar mau berhubungan seksual. Sedangkan korbannya jadi bingung karena takut foto vulgarnya diketahui orang tua mereka. Maka kita mendesak pemerintah supaya segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat memberikan perlindungan kepada korban," bebernya.

"Takutnya nanti tanpa ada payung hukum yang resmi, justru korban yang dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan pornografi," tambahnya.

3. LBH Apik desak pemerintah segera beri perlindungan bagi korban melalui RUU PKS

Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan PacarnyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dengan disahkannya RUU PKS, nantinya pemerintah bisa mengcover hak pemulihan psikologis bagi korban. Sehingga trauma yang terpendam selama ini bisa dihilangkan.

Terlebih lagi, para korban kekerasan seksual terkadang malu melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian karena  tidak punya akses pemulihan psikologis. Menurutnya ini justru membuat korban berubah menjadi pelaku kekerasan seksual mengingat kasus yang dialaminya seolah dibiarkan begitu saja.

"Untuk saat ini kasus yang diproses oleh kita naik 10-15 persen dari tahun sebelumnya. Dan terbanyak terkait kekerasan seksual kepada anak. Secara keseluruhan kita menangani 82 kasus, untuk kekerasan seksual ada 35 kasus, ada juga KDRT dan kekerasan seksual kepada anak," tegasnya. 

4. RUU PKS dianggap bisa lindungi laki-laki dan perempuan

Diancam Foto Syurnya Disebar, 10 Wanita Muda di Semarang Laporkan PacarnyaLukisan anti kekerasan seksual di Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Kasus yang sudah diproses pihak kepolisian ada 10 dan dua di antaranya sudah masuk ranah pengadilan. "Yang jelas kota dorong negara Indonesia segera mengesahkan RUU PKS. Ini sudah urgent agar dapat melindungi korban dari pihak wanita dan laki-laki," ujar Ayu.

Di sisi lain, dari proses penanganan hukum yang sudah dilakukan LRC-KJHAM, kasus kekerasan terhadap perempuan sekitar 154 kasus. Yang mendominasi munculnya 81 kasus perbudakan seksual, 26 KDRT, 23 kasus perkosaan, 16 kasus pelecehan seksual, sisanya kekerasan dalam pacaran dan human trafiking. Ditilik usianha, para korbannya merupakan wanita dewasa sejumlah 89 atau 55,7 persen.

Baca Juga: Pria Bule Terjaring Razia Masker di Semarang, Cuma Ditegur Polisi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya