Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi Tersangka

Nahkoda Kapal Pengayoman dianggap lalai

Cilacap, IDN Times - Seorang nahkoda Kapal Motor Pengayoman IV berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tenggelamnya kapal milik Kemenkumham tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Jateng lantaran telah mengumpulkan barang bukti bahwa SA yang berusia 53 tahun itu teledor ketika mengoperasikan kapal kargo itu. 

1. Nahkoda KM Pengayoman dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai

Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi TersangkaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan SA sudah dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 359 KUHP. 

Pihaknya juga telah memeriksa 12 saksi sebagai penguat penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti. 

"Pria berinsial SA yang jadi nahkoda KM Pengayoman ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga membuat orang lain meninggal dunia. Kasusnya telah ditangani tim gabungan Polres Cilacap dan Polda Jateng," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: KM Pengayoman Tenggelam, Satu Petugas Lapas Ditemukan Meninggal

2. Kapal Pengayoman tenggelam saat menyeberangi Dermaga Wijayapura menuju Nusakambangan

Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi TersangkaANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Diberitakan sebelumnya, KM Pengayoman IV tenggelam pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. KM Pengayoman tenggelam saat menempuh perjalanan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan. 

Dalam kapal tersebut mengangkut tujuh orang. Lima diketahui bisa diselamatkan dan dua orang meninggal dunia. 

3. Ada lima korban yang dimintai keterangan sebagai saksi

Dianggap Teledor, Nahkoda KM Pengayoman Cilacap Jadi TersangkaIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Iqbal menyebutkan para korban yang selamat dimintai keterangan sebagai saksi atas insiden tenggelamnya KM Pengayoman. "Ada Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Pihaknya kini masih berusaha menyelesaikan kasus tersebut. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang proses.

Baca Juga: Overload Bocor, KM Pengayoman Tenggelam di Laut Nusakambangan, 2 Tewas

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya