Dipakai Gagah-gagahan, Ratusan Motor Brong Dirazia Polisi, Ini Sanksinya

Banyak pemotor kerap gagah-gagahan di jalanan

Semarang, IDN Times - Sebanyak 539 sepeda motor terkena razia yang dilakukan aparat kepolisian. Bahkan, polisi menemukan banyak motor knalpot brong yang beredar di jalanan termasuk Kota Semarang.

"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin ada 539 sepeda motor. Terbanyak di Kota Semarang juga ada 72 motor yang dirazia," kata Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Rabu (12/1/2022).

1. Dirlantas Polda Jateng giatkan razia knalpot brong

Dipakai Gagah-gagahan, Ratusan Motor Brong Dirazia Polisi, Ini SanksinyaSeorang personel PM mengecek motor yang dipasangi knalpot brong di Semarang. (Dok Humas Polda Jateng)

Ia menyampaikan razia knalpot brong akan digiatkan selama tahun 2022 untuk menegakan aturan mengenai pemakaian kendaraan bermotor yang sesuai aturan berlaku.

Di hari Senin kemarin saja, katanya juga ada 145 motor yang dirazia. Para penggunanya lantas ditilang oleh personelnya. Saat menggelar operasi di ruas jalan raya, pelanggar terbanyak berasal dari Semarang yakni terdapat 32 motor.

Baca Juga: Polisi di Jateng Janji Gak Represif saat Razia Natal dan Tahun Baru

2. Pemilik motor knalpot brong bakal disidang oleh polisi

Dipakai Gagah-gagahan, Ratusan Motor Brong Dirazia Polisi, Ini SanksinyaDeretan motor knalpot brong yang dirazia polisi. (Dok Humas Polda Jateng)

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan razia yang dilakukan personel kepolisian dimanfaatkan untuk menertibkan sepeda motor yang kerap menyalahi aturan.

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," cetusnya.

3. Banyak pemotor yang gagah-gagahan pakai knalpot brong

Dipakai Gagah-gagahan, Ratusan Motor Brong Dirazia Polisi, Ini Sanksinyailustrasi knalpot. IDN Times/Dwi Agustiar

Ia bilang penggunaan knalpot brong selain mengganggu warga, juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Iqbal mengaku banyak pemotor yang seakan gagah-gagahan saat naik motor dengan knalpot brong.

Padahal di sisi lain, pemakaian knalpot brong sudah meresahkan karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal tindakannya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.

Baca Juga: 26 Warga Jateng Berangkat ke Makkah Ikut Kloter Pertama Umrah 2022

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya