Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata Istrinya

Sang istri minta keadilan

Semarang, IDN Times - Pihak keluarga buka suara mengenai keterlibatan Agustinus Santoso yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus rekayasa kepailitan.

Istri terdakwa, Tina menganggap bila suaminya hanyalah korban sengketa keluarga. Sebab, saat membeli tanah dari Agnes Siane saat itu sedang terjerat utang bank.

"Suami saya membeli tanah itu dari bank langsung. Kalau tanah itu bermasalah kan tidak bisa dijaminkan," aku Tina saat datang ke kantor kuasa hukum suaminya, Osward Febby Lawalata belum lama ini. 

Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

1. Awalnya beli tanah langsung di bank

Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata IstrinyaLahan di perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang dibakar untuk membuka lahan. Dok. IDN Times/Istimewa

Lebih jauh lagi, Tina berkata suami tercintanya itu selama ini bekerja sebagai wirausaha di sektor properti. Suaminya kerap membeli tanah untuk dibangun ruko dan bangunan lainnya. 


Kendati demikian, Tina tidak mengira kalau suaminya akhirnya masuk penjara karena dianggap terlibat dalam sengketa keluarga Agnes Siane. Oleh karenanya, ia meminta keadilan suaminya karena hanya sebagai pembeli. 

"Waktu itu beli tanah Agnes Siane awalnya ditawari broker. Jadi tidak kenal dengan Agnes Siane. Suami saya beli, bayarnya langsung di bank," tegasnya.

2. Muncul masalah utang Rp3,5 miliar

Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata IstrinyaIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata mengatakan kronologis kliennya terbelit masalah tersebut. Semula, katanya kliennya tanggal 26 Mei 2011 membeli tanah dari Bank Mayapada.

Lokasi tanah yang dibeli klienya letaknya di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Tan Joe Kok Men dengan status SHM 15. Tan Joe tak lain adalah suami Agnes Siane. 

Perkara muncul ketika Tan Joe meninggal dunia kemudian meninggalkan hutang sebesar Rp3,5 miliar. Lantaran tidak mampu membayar utang tahun 2011, pihak Mayapada mengajukan eksekusi melalui gugatan meaning ke Pengadilan Negeri Semarang.

3. Awalnya punya niat baik tebus tanah yang disita Bank Mayapada

Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata IstrinyaIlustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Agnes Siane dipanggil sebagai termohon eksekusi. Agnes Siane diminta untuk melunasi utang suaminya yang diberi deadline delapan hari. Tetapi karena tidak mampu membayar, lalu diumumkan dilelang dan tidak ada yang membeli.

Dari situlah kliennya datang membeli tanah itu. Saat itu kliennya beritikad baik menebus tanah Agnes Siane yang diagunkan di Bank Mayapada. 

"Akhirnya yang disepakati Rp8 miliar tahun 2011. Tapi disepakati dibayar dulu Rp3,5 miliar untuk membayar utang di Mayapada. Sisanya dibayar setelah balik nama. Saat itu tanah atas nama suami Agnes Siane dan tidak pernah ada gugatan," paparnya.

4. Sertifikat tanah diblokir di BPN

Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata IstrinyaIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Pembayaran dilakukan di Mayapada tanggal 26 Mei 2011. Namun dua bulan berikutnya saat akan PPJB terhambat. Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari saudara ipar Agnes Siane yakni Kwee Foh Lan dan ahli waris lainnya pada bulan Juli 2011.

"Gugatan itu intinya tanah itu bukan milik Agnes Siane. Akhirnya sertifikat di blokir ke BPN dan tidak bisa melanjutkan proses jual beli. Hingga akhirnya Agustinus menangih uang itu karena ada gugatan di internal keluarga Agnes Siane," jelasnya.

Karena tidak mampu membayar, kliennya mengajukan somasi kepada Agnes Siane. Karena tidak bisa membayar akhirnya kliennya menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan pailit.

"Inilah yang masuk dalam pidana Agustinus. Dalam dakwaan dituliskan terdakwa berkeinginan tetap memiliki tanah dan bangunan SHM nomor 15. Terdakwa dan Agnes Siane melakukan rekayasa dengan mengajukan gugatan pailit di Pengadilan Niaga," tuturnya.

Ia pun meminta kepada JPU memberikan keadilan bagi kliennya yang dituding merekayasa kepailitan. Sementara kliennya merupakan pembeli yang memiliki itikad baik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Ada Mafia di Program Sertifikat Tanah Gratis

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya