Forum Rektor Desak Pemerintah Berikan Draft Resmi UU Omnibus Law

Semarang, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia, Prof Yos Johan Utama mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan akses agar dapat mengetahui draft resmi UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI.
Menurut Yos, salinan resmi UU Omnibus Law nantinya akan dipakai sebagai acuan untuk memberikan pedoman bagi kalangan akademisi.
"Soalnya sampai hari ini, salinan resmi itu belum ada. Jadi, kami harap ini segera diberikan sebagai pedoman dalam memberikan pendampingan atau melayani konsultasi," ungkap Yos dalam keterangan yang didapat IDN Times, Senin (12/10/2020).
1. Forum Rektor akan bantu pemerintah buka posko pengaduan
Ia pun menjanjikan akan membuka layanan pengaduan dan konsultasi untuk menyosialisikan UU Omnibus Law. Posko aduan, katanya akan dimanfaatkan untuk menampung aspirasi dari masyarakat.
"Kami akan bantu pemerintah terkait posko pengaduan dan konsultasi ini. Kami akan membuka posko serupa di kampus untuk menampung aspirasi dari masyarakat," kata Yos.
Ia yang juga menjabat sebagai Rektor Undip tersebut juga mendorong seluruh kampus di Indonesia melakukan hal yang sama. "Masak urusan seperti ini hanya Undip saja, semua harus bergerak untuk menampung sebanyak mungkin masukan dari masyarakat," bebernya.
Baca Juga: Mahasiswi Psikologi Undip Semarang Wisuda Pakai Robot, Canggih!
2. Ganjar perintahkan Disnaker tampung aspirasi masyarakat
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengklaim akan membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan soal UU Omnibus Law.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah diminta menampung semua aspirasi dari masyarakat.
"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi kan ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi dan lainnya," katanya.
3. Ganjar klaim masyarakat akan dapat akses yang luas untuk salurkan pendapatnya
Dengan dibukanya posko di berbagai kampus, maka masyarakat bisa mendapatkan akses luas untuk menyampaikan pendapatnya. "Ternyata pihak kampus dan mereka membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi, peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana," pungkasnya.
Baca Juga: Bahas UU Ciptaker, Ganjar Undang Buruh ke Rumah Dinasnya di Semarang