Ganjar Imbau Warga Jateng Potong Hewan Kurban Iduladha di RPH

Hati-hati sembelih hewan kurban

Semarang, IDN Times - Menjelang perayaan Idul Adha 2020, sejumlah warga Jawa Tengah yang hendak melaksanakan penyembelihan hewan kurban diimbau untuk menggunakan tempat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal ini, menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, agar proses penyembelihan hewan kurban dapat mengurangi kerumunan karena bersamaan dengan masa pandemik COVID-19. "Kita imbau akan baik kalau kemudian kita menggunakan RPH saja. Kalau itu RPH relatif sehat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020). 

1. Pengelola RPH diminta siapkan besek untuk wadah daging kurban

Ganjar Imbau Warga Jateng Potong Hewan Kurban Iduladha di RPHDok.IDN Times/Istimewa

Ganjar bilang pihaknya sudah menyarankan supaya pengelola RPH menyiapkan segala perlengkapan wadah daging kurban. Ia menjelaskan wadah daging kurban dari RPH saat ini berup besek bambu. 

"RPH kita ternyata sudah siap dalam bentuk besek, tinggal mau berapa dan dibagi dalam jumlah berapa. Maka ini saran saya agar nanti tidak terjadi kerumunan," tambahnya.

Baca Juga: Pemakaian Besek untuk Daging Kurban Tenyata Bisa Meminimalisir Bakteri

2. Ganjar minta salat Ied tetap pakai protokol kesehatan

Ganjar Imbau Warga Jateng Potong Hewan Kurban Iduladha di RPHAparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia juga meminta warganya berhati-hati saat menyembelih dan membagikan daging kurban saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah.

Ganjar meminta supaya ketika menunaikan salat Ied juga harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.

3. Ganjar: Hati-hati sembelih hewan kurban

Ganjar Imbau Warga Jateng Potong Hewan Kurban Iduladha di RPHDok. DPKP Kabupaten Tangerang

Paling tidak, katanya jangan sampai warga menimbulkan kerumuman. "Sekarang yang kita sampaikan kepada warga agar hati-hati pada saat menyembelih kurban karena biasanya ada kerumunan," terangnya. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Idul Adha 1441 Hijriyah. Dalam surat edaran itu diatur ketentuan untuk salat Ied, soal penyembelihan, dan tata cara pembagiannya.

Baca Juga: Iduladha, Jokowi Kurban 2 Sapi Limousin untuk 2 Masjid di Solo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya