Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam Dipenjara

Pesawat Wings Air malah telat terbang setengah jam

Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengamankan seorang pria berinisial UD asal Kalimantan Barat yang membuat keributan saat naik pesawat Wings Air. 

1. UD sudah diserahkan ke polisi

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraKalbar.antaranews.com

Pria berumur 45 tahun itu, berdasarkan pengakuan General Manajer Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, membuat kru Wings Air rute Semarang-Ketapang mendadak panik lantaran menyebut ada bahan peledak di dalam kopernya. 

"Setelah kejadian dia bilang ada bom di kopernya, dia lalu kita serahkan ke kepolisian. Dia sudah diamankan oleh Polsek Semarang Barat. Untuk lebih jelasnya bisa kroscek ke Kapolseknya," kata Hardi saat dikontak IDN Times, Rabu (1/3/2023). 

Baca Juga: 12 Hari Nataru, Ada 6.547 Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang

2. UD mengaku cuma main-main

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraPesawat Wings Air saat parkir di runway Bandara Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Ketika diperiksa petugasnya, UD mengaku hanya sebatas bercanda saat melontarkan ucapan kalau di dalam kopernya ada bom. Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut sangat dilarang dalam dunia penerbangan lantaran bisa mengganggu kegiatan penebangan. 

"Dan kemarin kita periksa, beliau ini ternyata main-main. Dia warga biasa. Asalnya dari Kalimantan Barat. Saat kejadian dia sedang naik Wings Air di Bandara Ahmad Yani. Tapi kan gak boleh dia bercanda terus bilang ke pramugari kalau ada peledak," tambahnya. 

3. UD bisa kena blacklist

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraSeorang calon penumpang wanita mendorong troli berisi barang bawaanya menuju ruang pemberangkatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Saat ini ia telah merekomendasikan kepada pihak maskapai Wings Air untuk memblack list UD dalam daftar penumpang.

Bagi para penumpang pesawat lainnya, ia mewanti-wanti agar jangan sembrono melontarkan ucapan saat naik pesawat. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku ucapan yang mengganggu bisa dikenai pidana. "Itu sesuai aturan undang-undang ada hukumannya. Bisa direkomendasikan diblacklist," terangnya. 

4. Wings Air ungkap kronologi UD bikin geger di pesawat

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraInstagram/@discoversabang

Sedangkan, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro ulah yang dilakukan UD saat yang bersangkutan naik Wing Air dengan nomor penerbangan IW-1818 pada Selasa (28/ 02) rute Bandara Jenderal Ahmad Yani dengan tujuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar.

"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke bagasi belakang," akunya. 

Menanggapi ucapan UD, petugas Wings Air mengecek menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

5. Wings Air telat terbang ke Ketapang

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraIlustrasi Wings Air (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Akibat ucapan yang dilontarkan UD, kata Danang, Wings Air mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. 

Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB. "Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan. Mengapa? Karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas yang bertugas," tegasnya. 

6. Terancam di penjara setahun

Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam DipenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Sesuai Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan itu bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara setahun. 

Baca Juga: Dilanda Hujan Deras, 4 Pesawat Delay di Bandara Ahmad Yani Semarang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya