Gegara Bercanda Ada Bom, Penumpang Wings Air Terancam Dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengamankan seorang pria berinisial UD asal Kalimantan Barat yang membuat keributan saat naik pesawat Wings Air.
1. UD sudah diserahkan ke polisi
Pria berumur 45 tahun itu, berdasarkan pengakuan General Manajer Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, membuat kru Wings Air rute Semarang-Ketapang mendadak panik lantaran menyebut ada bahan peledak di dalam kopernya.
"Setelah kejadian dia bilang ada bom di kopernya, dia lalu kita serahkan ke kepolisian. Dia sudah diamankan oleh Polsek Semarang Barat. Untuk lebih jelasnya bisa kroscek ke Kapolseknya," kata Hardi saat dikontak IDN Times, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: 12 Hari Nataru, Ada 6.547 Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang
2. UD mengaku cuma main-main
Ketika diperiksa petugasnya, UD mengaku hanya sebatas bercanda saat melontarkan ucapan kalau di dalam kopernya ada bom. Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut sangat dilarang dalam dunia penerbangan lantaran bisa mengganggu kegiatan penebangan.
"Dan kemarin kita periksa, beliau ini ternyata main-main. Dia warga biasa. Asalnya dari Kalimantan Barat. Saat kejadian dia sedang naik Wings Air di Bandara Ahmad Yani. Tapi kan gak boleh dia bercanda terus bilang ke pramugari kalau ada peledak," tambahnya.
3. UD bisa kena blacklist
Saat ini ia telah merekomendasikan kepada pihak maskapai Wings Air untuk memblack list UD dalam daftar penumpang.
Editor’s picks
Bagi para penumpang pesawat lainnya, ia mewanti-wanti agar jangan sembrono melontarkan ucapan saat naik pesawat. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku ucapan yang mengganggu bisa dikenai pidana. "Itu sesuai aturan undang-undang ada hukumannya. Bisa direkomendasikan diblacklist," terangnya.
4. Wings Air ungkap kronologi UD bikin geger di pesawat
Sedangkan, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro ulah yang dilakukan UD saat yang bersangkutan naik Wing Air dengan nomor penerbangan IW-1818 pada Selasa (28/ 02) rute Bandara Jenderal Ahmad Yani dengan tujuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar.
"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke bagasi belakang," akunya.
Menanggapi ucapan UD, petugas Wings Air mengecek menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
5. Wings Air telat terbang ke Ketapang
Akibat ucapan yang dilontarkan UD, kata Danang, Wings Air mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.
Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB. "Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan. Mengapa? Karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas yang bertugas," tegasnya.
6. Terancam di penjara setahun
Sesuai Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan itu bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara setahun.
Baca Juga: Dilanda Hujan Deras, 4 Pesawat Delay di Bandara Ahmad Yani Semarang