Natal 2021, Kapasitas Gereja di Jateng Tetap Dibatasi 50 Persen

Perayaan Natal diminta tidak jor-joran

Semarang, IDN Times - Keuskupan Agung Semarang menyatakan dengan melihat perkembangan situasi penularan COVID-19 di akhir tahun ini, maka untuk prosesi ibadah Natal sebaiknya perlu dilakukan secara sederhana.

Tim Satgas COVID-19 Keuskupan Agung Semarang menyarankan kepada seluruh umat Katolik di wilayahnya untuk menyelenggarakan ibadah ekaristi dengan cara tatap muka maupun secara live streaming. 

1. Umat yang sakit bisa ikut ibadah ekaristi lewat live streaming

Natal 2021, Kapasitas Gereja di Jateng Tetap Dibatasi 50 Persenmarketingland.com

Koordinator Satgas Penanggulangan COVID-19 Keuskupan Agung Semarang, Romo YR Edy Purwanto Pr mengatakan ibadah Natal bisa dilakukan sederhana tanpa mengurangi  keagungan dan sukacita Natal. 

"Umat yang tidak bisa ke gereja karena sakit dan dibawah usia 6 tahun, sebaiknya mengikuti perayaan ekaristi lewat live streaming. Dan juga merayakan Natal dalam persekutuan keluarga," kata Romo Edy, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: Lukisan Kayu dan Kalung Emas Dijual buat Biaya Pembuatan Pastoral Gereja Bongsari

2. Perarakan kanak Yesus bisa dilakukan sederhana

Natal 2021, Kapasitas Gereja di Jateng Tetap Dibatasi 50 PersenIlustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Cara-cara sederhana yang bisa dilakukan mulai dari petugas liturgi yang ditunjuk sedikit saja, lagu kidung doa yang dipanjatkan cukup untuk pembuka, kemuliaan, refren mazmur tanggapan dan Alleluia, persiapan persembahan, Kudus, Bapa Kami dan doa penutup. 

Untuk perarakan Kanak Yesus bisa dilakukan sederhana dengan melihat situasi dan kondisi di kapel gereja setempat.

3. Kapasitas gereja tetap dibatasi 50 persen

Natal 2021, Kapasitas Gereja di Jateng Tetap Dibatasi 50 PersenANTARA FOTO/Rahmad

Lebih lanjut, ia menyarankan supaya semua gereja paroki membatasi kapasitas sebesar 50 persen saat ibadah misa Natal. Di setiap bangku gereja juga wajib memberi batas jarak 1 meter. 

Bagi gereja yang berniat mengadakan perayaan Natal tanggal 23 Desember, katanya disarankan memberi informasi kepada Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko serta tetap mengutamakan standar protokol kesehatan. 

"Untuk ibadah liturgi akan diadakan setelah 24 Desember. Masing-masing paroki bisa menggelar misa Natal dengan memperhatikan usia jemaat dan memakai protokol kesehatan," ujarnya. 

4. Sebisa mungkin tidak merayakan Natal dengan jor-joran

Natal 2021, Kapasitas Gereja di Jateng Tetap Dibatasi 50 Persenilustrasi salib (pexels.com/RODNAE Productions)

Romo Edy mengatakan para panitia ibadah Natal harus memperhatikan kebijakan setiap pastor terkait jumlah kehadiran umat dimana hendaknya ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki. 

"Perayaan Natal sebisa mungkin diadakan secara sederhana dan menghindari kesan jor-joran," tutur Romo Edy. 

Ia menekankan bahwa segala jenis aturan berkaitan dengan ibadah Natal 2021 telah disebarluaskan kepada masing-masing paroki dan diposting lewat Instagram milik Uskup Agung Semarang. Aturan yang dibuat oleh Keuskupan Agung Semarang berlaku dari tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ia mengimbau bila ada keterbatasan tempat dan dibutuhkan tambahan tenda, hendaknya tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, 703 Polisi Perkuat Penjagaan di Wisata Alam Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya