Internet PPDB Ngadat, Puluhan Calon Siswa SMP Mendaftar Secara Manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Para calon siswa baru dari Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, terpaksa mendaftar ke SMP Negeri 2 Boja, Kendal, karena tidak kebagian kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Semarang. Hal itu terungkap saat tim Ombudsman Jawa Tengah menggelar sidak ke sejumlah sekolah di Kabupaten Kendal, Selasa (18/6).
Sementara itu, pendaftaran PPDB SMP di Kudus diwarnai dengan internet yang mati. Akibatnya, puluhan calon siswa menginput data pendaftaran PPDB secara manual.
1. Wilayah Mijen dan Boja masih satu zonasi
Baca Juga: Ombudsman: PPDB 2019 dari Jual Beli Kursi hingga Kartu Keluarga
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Jawa Tengah, Tri Lindawati, mengatakan banyaknya calon murid yang menyerbu ke SMPN 2 Boja karena letak antara Mijen dan Boja masih dalam satu zonasi. Selain itu, tahapan PPDB SMP di Kendal cenderung lebih lama dari pada PPDB di Semarang, yaitu mulai Senin (17/6) hingga Sabtu (22/6), kemudian pengumumannya Senin (24/6).
"Nah, karena tenggat waktu lebih panjang, mereka yang tidak diterima di Semarang lari ke Kendal. Banyak siswa di Mijen lari ke SMP 2 Boja yang masih satu zonasi. Jumlahnya saat ini ada belasan siswa," kata Linda kepada IDN Times, Selasa (18/6).
2. Petugas kewalahan layani calon siswa dari Mijen
Baca Juga: PPDB SMP di Solo Berdasarkan Jarak Rumah Siswa ke Sekolah, Bukan Nilai
Editor’s picks
Namun, menurut Linda, perpindahan tersebut rupanya tidak diantisipasi oleh panitia pendaftaran PPDB SMP di Kendal. Akibatnya, petugas bagian pendaftaran sedikit kewalahan saat menerima limpahan pendaftar dari Mijen.
Sementara itu saat Ombudsmen meninjau SMPN 1 Limbangan, Linda mengatakan pihaknya menemukan adanya calon siswa pindahan dari Lampung yang akan mendaftar ke sekolah tersebut. Sebab, berdasarkan Permendikbud, siswa pindahan harus disertai surat pindah pekerjaan atau tugas orang tuanya.
"Jadi bukannya mempersulit, tapi pihak sekolah harus hati-hati menginterprestasi petunjuk teknis (juknis) sehingga keputusan tidak maladministrasi," jelas Linda.
3. Internet untuk pendaftaran PPDB di Kudus ngadat
Saat sidak ke Kudus, Ombudsman menemukan data nilai siswa Madrasah Ibtidaiyah belum terintegrasi dengan PPDB tingkat SMP. Ombudsman juga mendapati jaringan internet yang dipakai untuk proses PPDB SMP ngadat. Setidaknya ada dua sekolah yang harus menginput data secara manual.
Linda mengungkapkan kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data. Berbekal data website Dinas Pendidikan, calon siswa hanya dapat mengunduh online formulir pendaftaran. Mereka kemudian mendatangi sekolah yang dituju.
Di sekolah yang dituju, mereka mendapat nomor kendali oleh petugas pendaftaran. Selanjutnya, siswa melakukan verifikasi data pendaftaran dan mendapatkan nomor kontrol berkas PPDB online. Mereka kemudian bergeser ke meja operator input data pendaftaran sebelum akhirnya menyerahkan berkas ke petugas pengesahan.
"Karena internet off, mereka terpaksa melakukan proses pendaftaran secara manual," jelas Linda.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019 Mengebiri Hak Anak!