Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 M

Untuk mengangkat pejabat eselon III

Semarang, IDN Times - Usai tertangkap tangan oleh KPK, Bupati Kudus Nonaktif, M Tamzil akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jalan Suratmo.

Tamzil yang memakai setelan kemeja putih dan celana panjang hitam itu duduk di kursi pesakitan pada Rabu siang (11/12).

1. Jaksa mendakwa Tamzil terima suap sebesar Rp750 juta

Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 MOetoro Aji

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum di Tipikor Semarang, Helmi Syarief mengatakan, terdapat dua dakwaan yang menjerat Tamzil. Dakwaan pertama Tamzil diduga menerima suap untuk memuluskan pengangkatan dua pejabat ekselon III atas nama Akhmad Shofian dan istrinya, Rini Kartika.

Nilai suap yang diterima Tamzil mencapai Rp750 juta. Jaksa menyebutkan bahwa Akhmad Shofian merupakan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.

"Uang senilai Rp750 juta diserahkan kepada terdakwa sebagai Bupati Kudus melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan salah satu staf khusus bupati, Agoes Soetanto," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Bupati Tamzil Diduga Bagi-Bagi Duit Saat Pilkada 2018 di Kudus

2. Uang suap diberikan tiga tahap sejak Februari 2019

Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 Milustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang suap sebesar itu lalu diberikan dalam tiga tahap. Shofian menyerahkan uangnya mulai Februari hingga Juni 2019.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Shofian bersama istrinya memutuskan menyerahkan sejumlah uang itu agar dapat diangkat jadi pejabat baru setingkat dengan ekselon III.

Sebagai Bupati Kudus, jaksa menuturkan terdakwa punya andil untuk mempromosikan jabatan seorang pegawai negeri di lingkungan Pemkab karena berwenang mengangkat, memberhentikan sekaligus memindahkan posisi jabatan setiap pegawai.

"Kemudian niatan itu dilakukan saudara Akhmad Shofian sebagai pejabat administrator IIIa dan ada keinginan mengangkat Rini Kartika Hadi sebagai pejabat tinggi Pratama atau Ekselon II Kudus," katanya.

Jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan

3. Tamzil juga tersandung gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp2,57 M

Jaksa Dakwa Tamzil Terima Suap Rp705 Juta dan Gratifikafikasi Rp2,5 MIDN Times/Denisa Tristianty

Tak cuma itu, Tamzil juga dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam kasus kali ini, Tamzil diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,57 miliar. Pencairannya diterima oleh delapan orang berbeda mulai September sampai Juli 2019.

Jaksa merinci kedelapan orang yang dimaksud antara lain, Heru Subiyanto sebesar Rp 900 juta, Joko Susilo sebesar Rp 500 juta, Uka Wisnu Sejati sebesar Rp 300 juta, sisanya diterima Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto serta Setiya Hendra dan Ali Rifai.

"Saat menerima gratifikasi, terdakwa tidak pernah melapor kepada KPK sempai 30 hari sebagaimana yang berlaku dalam undang-undang," terangnya.

Baca Juga: Tiga Bulan Pasca OTT, Rumdis Bupati Kudus Dibiarkan Kosong

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya