Tiga Bulan Pasca OTT, Rumdis Bupati Kudus Dibiarkan Kosong

Sekda bakal tarik rumdis staf ahli

Kudus, IDN Times - Rumah dinas Bupati Kudus yang berada di kompleks Kantor Bupati Kudus terlihat kosong.

Rumah dinas yang sebelumnya ditinggali oleh Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil bersama dengan keluarga semenjak ada operasi tangkap tangan Jumat (26/7) lalu kini dibiarkan tak ditempati.

Dari pantauan IDN Times di sekitar rumah dinas itu masih tampak dijaga beberapa personel Satpol PP Kudus. Selain itu, rumah dinas yang sempat disegel oleh KPK kini sudah tidak lagi disegel.

Tak hanya itu, kantor staf ahli Bupati Kudus yang sebelumnya sempat diperiksa KPK, hingga kini masih tampak kosong. Belum diketahui siapa yang akan menempati ruangan rumah dinas staf Bupati tersebut.

Baca Juga: Tiga Hari Puluhan Pejabat Pemkab Kudus Dipanggil dan Diperiksa KPK

1. Rumdis Bupati Kudus dibiarkan tak berpenghuni karena menunggu putusan inkrah

Tiga Bulan Pasca OTT, Rumdis Bupati Kudus Dibiarkan KosongOetoro Aji

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan memang rumah dinas Bupati Kudus masih kosong. Karena, saat ini masih menunggu kasus yang menimpa Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil inkrah.

“Belum ada Bupati, masih menunggu inkrah. Sehingga masih kosong,” ungkapnya.

Meskipun demikian menurut Sam’ani meski saat ini tidak ada yang menghuni, bukan berarti rumah dinas tersebut tidak dipakai. Sebab sekali waktu saat ada acara, rumah dinas bupati biasa dimanfaatkan untuk berisitirahat sejenak.

“Kalau ada acara di pendapa. Kadang rumah dinas digunakan. Terutama untuk acara,” lanjutnya.

2. Sekda bakal tarik rumdis staf ahli bupati kembali jadi rumdis Sekda

Tiga Bulan Pasca OTT, Rumdis Bupati Kudus Dibiarkan KosongIDN Times/Oetoro Aji

Selain rumah dinas Bupati, Sam’ani juga akan berencana menarik kembali rumah dinas staf ahli Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil Agus Soeranto. Dimana rumah tersebut sebelum ditempati staf ahli merupakan rumah dinas Sekda Kabupaten Kudus.

“Rumah dinas staf ahli akan tarik lagi, menjadi rumah dinas sekda, Karena kemarin sempat dipinjam staf khusus Bupati Kudus,” terangnya.

3. Sebelumnya, Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi

Tiga Bulan Pasca OTT, Rumdis Bupati Kudus Dibiarkan KosongIDN Times/Istimewa

Diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan jual beli di pengisian jabatan di pemkab Kudus. Tak hanya Tamzil, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagi tersangka. Yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mengapa Tamzil Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus? 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya