Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur Bawaslu

Mereka adalah Wali Kota Semarang dan Bupati Klaten

Semarang, IDN Times - Dua calon petahana atau incumbent Pikada serentak 2020 di Jawa Tengah tepergok melakukan kampanye terselubung selama pandemik virus corona. Mereka terindikasi memanfaatkan bantuan sembako dan bantuan sosial untuk warga yang terdampak COVID-19 sebagai ajang kampanye.

1. Calon petahana di Semarang dan Klaten bagikan bantuan untuk ajang kampanye

Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur BawasluTwitter.com/mahasiswaYUJIEM

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Annaningsih mengungkapkan 2 calon petahana tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Keduanya merupakan calon yang direkomendasikan PDI Perjuangan untuk suksesi lima tahunan, Pilkada 2020 mendatang.

Hendi, sapaan Hendar Prihadi, dan Sri Mulyani diduga melanggar aturan berkampanye. Petugas Bawaslu menemukan adanya bantuan sembako yang sudah ditempeli stiker bergambar masing-masing pasangan petahana tersebut.

"Kalau dalam kondisi normal tidak ada pandemik virus (corona), tindakan yang mereka lakukan sudah masuk pelanggaran pidana pemilu. Tapi dengan kondisi saat ini, kita sedang bahas seberapa besar tindak pelanggarannya. Soalnya pemilu kan diundur Desember 2020," kata Anna saat dikontak IDN Times, Selasa (28/4).

Baca Juga: Bantuan COVID-19 Berbau Kampanye, Sri Mulyani: Ada Kesalahan Teknis

2. Bawaslu layangkan teguran ke tiga incumbent

Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur BawasluTwitter.com/mahasiswaYUJIEM

Anna menambahkan, saat ini pihaknya telah menegur ketiga incumbent tersebut karena tindakan yang mereka lakukan mengarah pada bagi-bagi sembako sekaligus berkampanye di tengah masyarakat.

Bawaslu Jateng sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"Kita akan usut tuntas pelanggaran kampanye yang seperti (mereka lakukan) ini," ujar Anna.

3. Ada foto dan gambar calon incumbent dalam paket bantuan sembako yang diberikan

Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur BawasluInstagram.com/kec_karanganom

Lebih lanjut, Anna mengingatkan kepada para incumbent agar tak main-main terhadap bantuan sembako dalam bentuk bantuan sosial selama pandemik virus corona. Sebab, sembako yang diselipi logo pasangan incumbent jelas memiliki unsur pelanggaran.

"Kita tidak melarang kepala daerah memberi bantuan, asalkan niatnya harus murni. Kalau pemberian bantuannya dilakukan sambil kampanye, itu yang kita larang," tegasnya.

4. Kondisi pandemik virus corona rentan dimanfaatkan para incumbent Pilkada serentak 2020

Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur BawasluDok. Humas Pemkot Semarang

Anna mengaku pandemik COVID-19 yang meluas di wilayah Jawa Tengah sangat rentan digunakan para calon incumbent yang maju di Pilkada 2020, sebagai ajang berkampanye.

"Kondisi yang ada sekarang sangat beresiko dijadikan alat kampanye. Kita sedang memperketat pemantauan pihak-pihak yang memberikan sembako selama ada (pandemik) virus corona," terangnya.

Terpisah, Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyampaikan sangat tidak etis jika masa pandemik virus corona justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

"Jika temuannya mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan, maka Bawaslu meneruskan ke instansi yang berwenang," tandasnya.

Baca Juga: 10 Bantuan Virus Corona Berbau Kampanye Bupati Klaten Sri Mulyani

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya