Kesal Ditagih Utang, Nova Nekat Bunuh Krisna, Mayat Masuk Tas Laundry

Nova terancam dipenjara 15 tahun

Jepara, IDN Times - Aparat kepolisian menangkap Nova Andika, warga Tahunan Jepara karena terbukti membunuh seorang perempuan bernama Krisnawati. Polres Jepara yang mengusut kasus pembunuhan tersebut menemukan fakta bahwa pelaku nekat mencekik leher Krisna sampai meninggal dunia lantaran kesal terus-menerus ditagih utang. 

“Tersangka merasa kesal dengan korban karena korban menagih utang sambil mengancam memberitahukan istri tersangka. Hingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban sampai meninggal dunia selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry (penatu) dan membuangnya ke area perkebunan warga di Desa Kepuk Bangsri," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

1. Nova dan Krisna awalnya pinjam uang setelah kenalan lewat FB

Kesal Ditagih Utang, Nova Nekat Bunuh Krisna, Mayat Masuk Tas LaundryIlustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Semula, kata Rozi, Nova berkenalan dengan Krisna melalui chat Facebook pada Mei 2022 kemarin. Setelah itu, Nova meminjam sejumlah uang kepada Krisna dengan alasan akan dikembalikan setelah korban pulang dari Singapura. 

Tanggal 16 Oktober2022, Krisna yang seorang TKW itu lantas pulang ke Jepara dan memberi tahu ke Nova. 

Baca Juga: Macam Tutul dari Gunung Muria Terkam Kambing dan Sapi di Desa Tempur Jepara

2. Nova cekcok dan langsung cekik leher Krisna

Kesal Ditagih Utang, Nova Nekat Bunuh Krisna, Mayat Masuk Tas LaundryJajaran Polres Jepara saat menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap Krisna. (IDN Times/bt)

Rozi juga menjelaskan, sekitar tanggal 23 Oktober 2022 jam 15.30 WIB, korban ke rumah orangtua Nova untuk menagih utang. Namun karena Nova hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

"Hingga akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak, karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar, setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan, tersangka menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang dan jasad korban dibungkus pakai tas laundry berukuran besar," urainya. 

3. Polisi berhasil bongkar pembunuhan dalam karung

Kesal Ditagih Utang, Nova Nekat Bunuh Krisna, Mayat Masuk Tas LaundryKapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap Krisna. (IDN Times/bt)

Menurut Kapolres Jepara, AKBP Warsono, korban bernama Krisna warga Desa Ngabul Tahunan yang diketahui berdasarkan ciri-ciri korban yang dicocokkan dengan keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka kepala bagian kiri dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

"Alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebnuan di Kepuk Kecamatan Bangsri, Jepara," tegasnya. 

4. Ada tiga orang dijadikan tersangka

Kesal Ditagih Utang, Nova Nekat Bunuh Krisna, Mayat Masuk Tas Laundry

Diakuinya pula, jenazah Krisna kini diperiksa tim medis Puskesmas Bangsri dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diperkirakan sudah meninggal 4 hari lalu. Jasad diautopsi di RSUD RA Kartini," imbuhnya. 

Tim Resmob Polres Jepara dan Resmob Polda Jateng juga mengidentifikasi identitas tersangka dan menangkap pada Sabtu (29/10/2022). Selain Nova, ada tersangka yang lain yaitu inisial LS dan SG.

Terhadap tersangka NA alias Nova dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ambon Gebuki Kakek di Jepara Gegara Sepiker Musala Dimatikan saat Azan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya