Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites Swab

Prosesi nikahnya diklaim sudah sesuai protap COVID-19

Semarang, IDN Times - Gara-gara muncul klaster pernikahan, saat ini sebanyak tujuh tamu undangan yang menghadiri acara nikahan di Semarang harus menjalani tes swab. Menurut pengakuan Kantor Kemenag Kota Semarang, klaster pernikahan itu muncul di Kampung Karangkimpul, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari.

1. Klaster pernikahan muncul di Kampung Karangkimpul Gayamsari

Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites Swabtimesdelhi.com

Kepala Kemenag Kota Semarang, Muhdi Z menyatakan telah menemukan lokasi klaster pernikahan dari hasil tracking yang dilakukan para petugas KUA di tiap kecamatan. 

"Hasilnya memang ada acara hajatan pernikahan yang digelar pada 11 Juni jam 11 siang. Tempatnya berada di kediaman calon mempelai putri di Karangkimpul," ujar Muhdi kepada IDN Times, Senin (22/6). 

Baca Juga: Klaster Baru, 63 Tenaga Medis di Semarang Positif Virus Corona

2. Kemenag pastikan tamu undangan hanya hadir sembilan orang

Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites Swabunplash.com

Ia menjelaskan acara pernikahan itu digelar di rumah mempelai putri berinisial ZA. Karenanya pihaknya menampik anggapan bahwa prosesi pernikahan digelar di masjid. 

Ketika acara nikahan itu digelar, katanya jumlah tamu undangan yang hadir hanya sembilan orang.

"Jadi, waktu prosesinya dimulai cuma dihadiri sembilan orang saja. Satu mempelai perempuan, seorang mempelai pria, kemudian ada wali nikah, dua saksi nikah, dua kiai dan masing-masing satu orang dari modin dan petugas pembaca Quran. Itu pun nikahnya di rumah. Bukan di masjid seperti yang disampaikan Pak Walikota," bebernya. 

3. Penghulu KUA sudah pakai sarung tangan dan masker

Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites Swabindependent.co.uk

Saat acara berlangsung, pihaknya mengklaim telah dilaksanakan sesuai aturan COVID-19. Sebab, ia menganggap sesuai edaran SK Dirjen Binmas Islam Kemenag Nomor P/006/DJ.03HK/06/2020 yang berlaku sejak 10 Juni 2020, setiap prosesi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang. 

Menurutnya setiap penghulu wajib memakai sarung tangan, menggunakan masker dan harus jaga jarak. "Penghulunya juga ngaku sudah memakai sarung tangan sekali pakai, masker dan mencuci tangan dengan sabun," tambahnya.

"Kalau nikahannya di rumah maksimal tamu undangannya hanya 10 orang. Tapi kalau nikahannya di gedung pertemuan boleh diisi 20 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang. Syarat itu hanya berlaku pas ijab qobul," paparnya. 

4. Tujuh tamu undangan jalani swab

Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites SwabIlustrasi pemeriksaan tes swab di Palembang (IDN Times/Dokumen BNI)

Ia mengatakan satu orang yang meninggal dunia dipastikan tidak hadir dalam acara pernikahan. Sedangkan ibu dari mempelai perempuan yang meninggal sempat menghadiri acara nikahan di rumah. 

"Satu orang meninggalnya di rumah karena sakit hepatitis. Kalau yang ibunya memang sempat hadir di nikahan anaknya di Karangkimpul. Makanya pasca kejadian itu, tujuh tamu undangan langsung diswab," lanjutnya.

Baca Juga: Objek Wisata di Semarang Belum Bisa Buka Jika Tidak Ada Rekomendasi 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya