Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan Pemasang

Polda Jateng sebut pemasang jebakan tikus langgar pasal 359

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan warga yang memasang jebakan tikus di area persawahan bakal dikenai Pasal 359 KUHP. Pasalnya, pemasangan jebakan tikus di sawah saat ini telah meresahkan warga bahkan telah menyebabkan korban jiwa.

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).

1. Jebakan tikus di sawah menyebabkan warga Sragen meninggal dunia

Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan PemasangKabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan sebaiknya masyarakat bersikap bijak dan hati-hati saat menggunakan jebakan tikus di sawah. Terutama berkaitan dengan izin pemasangan aliram listrik di sawah.

Iqbal berkata selama ini tercatat banyak warga yang meninggal akibat tersengat jebakan tikus di sawah. Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus dan sejumlah daerah lainnya.

Pada pekan lalu saja juga ada seorang warga Patihan, Sidoharjo, Sragen yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," paparnya.

Baca Juga: Kurangi Jebakan Tikus, Cabup Ini Janji Perbanyak Rumah Burung Hantu

2. Polda Jateng menduga ada penyalahgunaan pemasangan listrik

Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan PemasangIlustrasi meteran listrik, ilustrasi PLN, ilustrasi listrik (Dok. PLN)

Ia mensinyalir jebakan tikus yang dipasang warga ada yang dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air di sawah, akan tetapi justru dipakai buat memasang kawat listrik untuk jebakan tikus.

Ia pun menyayangkan banyaknya warga yang meninggal akibat tersengat jebakan tikus. "Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," bebernya.

3. Pemasang jebakan tikus di sawah berpotensi dipenjara

Korban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah Bertambah, Polda Jateng Ancam Pidanakan PemasangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Iqbal melanjutkan setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu,  karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," tegasnya.

Polda, katanya telah berkoordinasi dengan PLN guna mengawasi pemasangan listrik di sawah. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Mulai mengurus surat izin berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait.

Langkah selanjutnya bisa mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan yang resmi.

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Periksa KONI Jateng Usut Tabrakan Perahu Naga di Cilacap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya