KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus Law

KSPI desak Pemprov Jateng lebih tegas kepada pengusaha

Semarang, IDN Times - Kalangan buruh merespon keputusan tiga pabrik asal Provinsi Banten yang memilih pindah ke wilayah Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, dan Kabupaten Temanggung. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengaku khawatir dengan dampak pindahnya ketiga pabrik tersebut. 

"Potensi pekerja yang dari Banten pindah ke wilayah Jawa Tengah tentu juga semakin besar. Pasti banyak yang tertarik pindah walaupun dengan tawaran upah sesuai aturan UMP Jawa Tengah. Kayak PT Nikomas punya karyawan 20--40 ribu orang," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim ketika dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2022). 

1. Para buruh perkirakan tiga pabrik asal Banten akan pakai Omnibus Law

KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus LawIlustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menurut Aulia, dengan mengedepankan sistem pengupahan sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pola perbudakan modern saat ini ada di depan mata. Terlebih lagi, katanya, setiap yang tertuang dalam Omnibus Law telah menyebabkan aturan pengupahan diserahkan kepada para pengusaha. 

Ia menganggap keberadaan tiga pabrik asal Banten yang hengkang ke Jawa Tengah menjadi tantangan berat bagi para buruh di setiap daerah. Buruh akan menjadi babak belur karena terjepit oleh situasi yang serba dilematis. 

"Tiga pabrik ini pasti akan pakai aturan Omnibus law. Dengan aturan undang-undang yang baru telah membuka peluang sistem perbudakan modern karena segala aturam terkait dengan upah buruh langsung diserahkan ke pasar, pengusaha bisa menentukan sendiri. Jadinya kalangan buruh yang akan babak belur. Ini jadi yang berat apalagi tahun depan kan diprediksi masuk resesi Global," keluhnya. 

Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta

2. Ganjar ditantang teken MoU agar tidak ada lagi pekerja kontrak

KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus LawGanjar Pranowo (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Pihaknya pun menantang Pemprov Jateng agar berani mengambil sikap dengan mengajak tiga pemilik pabrik meneken Memorandum of Understanding (MoU) guna mengatur sistem pengupahan bagi buruh. 

"Kita sendiri sudah menganalisis dan mendata perusahaan dari Banten yang masuk ke Jateng. Terutama yang ke Brebes, Boyolali, Jepara. Pengusaha memang membuat alasan bahwa faktornya adalah upah yang rendah. Nah, tugas pemerintah harusnya lebih bijak ya. Kita sudah bicara langsung dengan Pak Ganjar, berani enggak Jateng ambil sikap tegas bikin MoU dengan pengusaha supaya tidak lagi memakai sistem kerja kontrak dan bisa menentukan sendiri batasan upah diatas rata-rata," terangnya. 

3. KSPI dorong Pemprov Jateng atur ulang sistem pengupahan

KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus LawIDN Times/Linda Juliawanti

Ia mendorong agar Pemprov Jateng memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan kluster pabrik yang berorientasi pada pasar lokal dan ekspor.

Negara semestinya harus hadir melindungi para buruh agar tidak terjerat pada sistem upah yang murah. 

"Harusnya upahnya diatur ulang. Contoh upah buruh untuk pabrik padat karya dan pabrik padat modal perlu dipisahkan. Kalau orientasinya ekspor ya sesuaikan sama upah komponen barang yang diekspor. Pabrik jangan hanya mengejar upah rendah tapi dapat hasil yang besar. Negara harus kuat melawan kepentingan. Kalau ada perusahaan menghisap pekerja, pemerintah harus bisa memproteksi," ungkapnya. 

4. Para buruh perlu meningkatkan keahliannya

KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus LawIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sedangkan, di sisi lain Aulia menyarankan kepada para buruh yang masih bekerja saat ini supaya terus meningkatkan kapasitas keahlian di segala bidang. Dengan adanya peningkatan keahlian, maka akan tercipta sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mampu menentukan besaran upah yang diterima saban tahunnya. 

"Setiap pekerja atau buruh setidaknya bisa meningkatkan kualitas keahliannya. Karena peningkatan keahlian bisa menaikan taraf hidup sekaligus menambah daya tawar terhadap perusahaan tempatnya bekerja," tandasnya. 

5. Disnaker anggap hubungan industri dan pekerja sudah baik

KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus LawIlustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sakina Roselasari, Kepala Disnakertrans Jateng mengklaim hubungan industri dengan pekerja di wilayah yang cukup bagus selama ini menjadi salah satu alasan banyaknya investor yang memilih Jawa Tengah sebagai tempat pengembangan investasi.

"Pastinya hubungan industrial yang harmonis di Jateng jadi faktor pendukungnya. Saya juga udah cek kok ke Jepara, kalau pabrik yang dari Banten memang sudah lama beroperasi di sana," paparnya. 

Baca Juga: Minta G20 dan Pilpres Aman, Kapolda Jateng Istighosah Bareng Pemuka Lintas Agama

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya