Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 Persen

Gubernur Ganjar berpesan tak boleh curang

Semarang, IDN Times- Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk zonasi jalur siswa berprestasi, di Provinsi Jawa Tengah bertambah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Jumeri menyatakan kuota jalur prestasi menjadi 35 persen untuk mengakomodasi siswa-siswa yang pindah dari luar kota.

1. Pemprov Jateng terbitkan Pergub Nomor 22 untuk merevisi aturan zonasi

Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 PersenIDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Disdik Sebut Zonasi PPDB Jateng Tak Bisa Tampung Semua Lulusan SMP

Menurut Jumeri penambahan kuota jalur prestasi tersebut diputuskan dari pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 yang diperkuat dengan Surat Keputusan yang terbitkan oleh Kepala Disdikbud Jateng Nomor 421/10163 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng 2019.


"Jadi ada jalur prestasi luar zonasi mendapat jatah kuota penerimaan 15 persen, 20 persen lagi untuk jalur prestasi dalam zonasi. Selanjutnya kuota zonasi murni sebesar 60 persen dan 5 persennya lagi kuota bagi peserta didik pindahan dari luar kota," ujar Jumeri, Jumat (28/6).


Dalam Pergub Nomor 22, kata Jumeri, juga diatur mengenai penghargaan khusus untuk siswa yang tidak pernah mengalami prestasi nasional dan internasional secara berjenjang.

2. Disdik berlakukan nilai Nem untuk fasilitasi penerimaan siswa berprestasi

Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 PersenIDN Times/Fariz Fardianto

Diakuinya pula bahwa aturan kali ini dirancang karena banyaknya orang tua siswa yang memprotes kebijakan Mendikbud Muhajir Effendi. "Kalau awalnya jalur prestasi tidak berjenjang, enggak diakomodasr sama aturan Mendikbud. Maka kali ini kita rancang aturan baru dalam Pergub untuk mengakomodasinya. Sehingga, prestasi nasional atau internasional tak berjenjang bernilai setara juara tingkat provinsi," akunya.


Meski begitu, pihaknya menekankan bila siswa dengan prestasi tidak berjenjang harus melewati tahapan lainnya. Terutama penerimaannya menggunakan hitungan nilai Nem pada rapor kelulusannya. "Wajib pakai Nem dulu," terangnya.


Jumeri menyarankan kepada orangtua siswa untuk memanfaatkan pilihan PPDB tahun ini. Semua alternatif, katanya sudah diberikan kepada pemerintah propinsi. Menurutnya dengan begitu para siswa yang ingin mendaftar ke luar kota menjadi lebih gampang dan fleksibel.


"Bila pada pilihan kedua atau ketiga zonasi tidak diisi, memang otomatis secara sistem dikembalikan ke zona masing-masing. Tapi nunggu yang kosong. Jarak yang 0 kilometer bisa kalah dengan yang lima kilometer," paparnya.

3. Ganjar akui zonasi PPDB banyak diprotes orang tua siswa

Baca Juga: Modifikasi Aturan Zonasi, Ganjar: Kuota Siswa Berprestasi 20 Persen

Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 PersenIDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beberapa aturan zonasi PPDB memang harus direvisi lantaran banyak hal yang mengundang kontroversi. 


Pihaknya mengingatkan kepada para orang tua siswa untuk lagi cemas terhadap tahapan PPDB 2019. Namun, ia meminta agar para orangtua siswa tidak melakukan penipuan dengan menggunakan surat domisili abal-abal.


"Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja dimunculkan, karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silahkan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," tegasnya.

4. Siswa yang memalsukan surat domisili akan didepak

Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 PersenIDN Times/Fariz Fardianto

Bahkan, Ganjar mengancam bakal mengeluarkan siswa yang kedapatan menipu saat membuat surat domisili. Termasuk jika ada guru yang kurang profesional, maka tidak menutup kemungkinan akan dirotasi.

 

"Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," urainya.


Ia berharap PPDB 2019 dapat berjalan dengan baik. Jateng tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi.

Baca Juga: Tahun Depan, PPDB Harus Akomodasi Siswa dengan NEM Tertinggi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya