Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi Narkoba

Kemenkumham Jateng sepakat dengan langkah BNN

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan merehabilitasi para narapidana narkoba di rumah sakit. Pasalnya, saat ini tingkat keterisian semua lapas dan rutan telah melebihi kapasitas atau overload.

1. Kemenkumham sepakat dengan tindakan BNN Jateng

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto menyebutkan, dengan tingginya tingkat overload lapas dan rutan, maka akan menimbulkan masalah kalau narapidana narkoba dimasukan ke dalam sel tahanan. 

"Jadinya kalau ada upaya untuk merehabilitasi para napi narkoba ke rumah sakit, kita sependapat dengan langkah BNNP Jateng. Karena kalau dimasukan ke lapas semua nantinya akan menimbulkan masalah juga," kata Supriyanto ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Kurangi Overload Lapas, BNN Jateng Minta RSUD Sediakan Tempat Rehabilitasi

2. Napi lapas dan rutan didominasi kasus narkoba

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi Narkoba13 napi Kedungpane Semarang dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Ia menuturkan, dengan total kapasitas maksimal hunian lapas dan rutan sekitar 9.000 orang, untuk saat ini jumlah penghuninya telah membengkak menjadi 13 ribu orang. 

Supriyanto berkata, masing-masing lapas dan rutan kini telah overload 53 persen. Selain itu, sebagian besar narapidananya merupakan kasus narkotika. 

"Kapasitasnya 9 ribu tapi isinya sudah 13 ribu orang. Ada over kapasitas sekitar 53 persen. Dan di seluruh lapas dan rutan mayoritas kurang lebih 70 persen adalah warga binaan kasus narkotika," ungkapnya. 

3. Kadivpas minta Pasal 127 diubah

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi NarkobaIDN Times/Sukma Shakti

Lebih jauh, ia pun memperkirakan dengan adanya proses rehabilitasi narapidana narkoba di rumah sakit, paling tidak mampu mengurangi angka overload di lapas. 

Ia mendorong supaya BNN dan pihak-pihak terkait mengubah petunjuk teknis pada Pasal 127 UU Narkotika agar para narapidana narkoba dapat direhabilitasi ketimbang dimasukan ke sel penjara. Seperti diketahui, dalam Pasal 127 disebutkan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

"Sehingga mesti ada usaha untuk mencoba kurangi over kapasitasnya. Kalau seandainya Pasal 127 bisa (dipakai) untuk direhab maka itu lebih baik ketimbang dimasukkan lapas," jelasnya. 

4. Proses rehabilitasi diserahkan ke instansi yang berwenang

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi NarkobaTerlihat pengawalan yang sangat ketat dilakukan petugas gabungan saat membawa 11 napi narkoba ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Menurutnya, proses rehabilitasi narapidana narkoba selama ini juga sudah berjalan namun lokasinya berada di dalam lapas. Kategori narapidana yang masuk rehabilitasi yakni mereka yang masih sakau aktif. 

Ia pun menyerahkan aturan teknis untuk proses rehabilitasi di rumah sakit kepada instansi yang berwenang.

"Di lapas kita juga ada tempat rehab buat napi narkoba. Tapi khusus yang masih sering sakau aktif. Kita sudah punya tempat rehabnya di lapas. Sementara kita juga dukung langkah BNN untuk rehab pecandu narkoba di rumah sakit. Kalau ditempatkan di rumah sakit kan ada klasifikasi tertentu. Nah, kita belum tahu mana saja rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi," bebernya. 

5. RS Wongsonegoro belum siap dipakai untuk rehabilitasi narkoba

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi NarkobaDok. Dinas Kesehatan Kota Semarang

Terpisah, sejumlah rumah sakit negeri di Kota Semarang menyatakan tidak siap digunakan untuk merehabilitasi para narapidana narkoba. Pihak RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang misalnya mengaku belum punya sarana dan prasarana yang mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba. 

"Di rumah sakit kita belum siap, Mas. Rumah Sakit Wongsonegoro belum ada layanannya. Juga petunjuk teknisnya belum ada," akunya. 

6. RSJ punya sarana pendukung untuk rehab napi narkoba

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi NarkobaPapan tata tertib terpampang di depan pintu RSJ Amino Gondohutomo Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Jika ke depan narapidana narkoba sudah diperbolehkan menjalani rehabilitasi, Susi menyarankan supaya BNN dan aparat mengarahkan proses rehabilitasinya ke RSJ dr Amino Gondohutomo yang letaknya di Majapahit Pedurungan, Kota Semarang.

Ia menilai pengelola RS Amino lebih siap secara infrastrukturnya lantaran selama ini punya layanan untuk menyembuhkan orang-orang yang kecanduan obat. 

"Kalau Semarang yang punya layanannya itu di Amino sebagai rumah sakit jiwa yang dikelola sama provinsi. Proses pengelolaan obatnya ada di sana. Pihak RSJ saya rasa bisa. Karena aturan rinci apa saja obat yang boleh diberikan ke orang dan sebagainya, mereka yang lebih paham. Lagian kita belum mendapatkan surat resmi dari Kemenkes. Cuma kami pernah dengar aja sih," tandasnya.

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya