Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan Seksual

Rektor USM didesak bikin kebijakan yang transparan

Semarang, IDN Times - Di era Millennial, segala bentuk media sosial (medsos) saat ini menjadi alat yang ampuh untuk membongkar segala tindakan yang menjurus pada kekerasan seksual. Bahkan, kampus Universitas Semarang (USM) pernah dibuat heboh dengan mencuatnya sebuah kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi. 

Donada Winta Hapsari Putri, seorang mahasiswi yang berkutat dalam kegiatan perlindungan perempuan di USM berkata berulang kali menangani laporan pelecehan seksual yang dialami para mahasiswi. 

"Suatu ketika saya pernah mendapat laporan dari korban yang mengalami pelecehan seksual. Awalnya saya gak ngeh dengan apa yang dialaminya selama di kampus. Tapi ternyata di curhat lewat TikTok. Dari video TikToknya yang tersebar luas, akhirnya saya menemukan titik terang. Dari situ saya yang mengurus forum keadilan di USM merespon kasus tersebut dengan melakukan berbagai pengusutan," kata Donada ketika ikut berdiskusi dalam acara Waroeng HAM yang digelar LBH Apik Semarang, PKBI dan LRC-KJHAM lewar Zoom, Kamis (9/12/2021). 

1. Seorang mahasiswa baru mengalami pelecehan verbal

Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan SeksualIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan si korban diketahui mengalami pelecehan secara verbal sehingga membuatnya ketakutan saat masuk kuliah. Oleh teman dekatnya yang menjadi pelaku, korban ditawari open BO. Pelecehan yang dialami mahasiswa baru (maba) membuat Donada dan teman-temannya bergerak cepat untuk mengusut tuntas. 

Langkah selanjutnya, ia dan teman-temannya lalu berusaha melaporkan kasus itu kepada pihak dekan fakultas. "Korban sebagai mahasiswa baru juga minta pelaku diadili. Di sisi lain, saya juga lihat dari sudut pandang pelaku dan korban. Untungnya dekan salah satu fakultas bisa merespon cepat dengan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku pelecehan seksual di kampus USM," terangnya.

Baca Juga: 21 Mahasiswa USM Lolos Merdeka Belajar Mendikbud

2. Forum Keadilan USM desak rektor bikin aturan lebih transparan

Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan SeksualGedung USM tampak dari depan. Dok. Humas USM

Meski begitu, dirinya mendesak kepada rektorat USM untuk lebih tegas menindak para pelaku pelecehan seksual. Terlebih lagi dengan adanya aturan Permendikbud Nomor 30 yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, ia menganggap sebenarnya kampusnya bisa membuat aturan yang transparan demi melindungi para mahasiswi yang berkuliah.

"Kita bingung mau lapor ke mana. Makanya kita mendesak kampus birokrasinya biar lebih tegas lagi. Kalau yang terjadi di salah satu fakultas maka kita laporkan ke fakultas. Tapi kalau pelakunya karyawan di kampus, jadi lebih susah lapor ke atasan atau rektor. Makanya selama ini korban yang berani lapor itu gak banyak. Rata-rata pada mikir takut kasusnya selesai apa enggak," paparnya. 

"Dengan adanya Permendikbud, ke depan jangan menutup-nutupi kasus pelecehan seksual. Karena nantinya menyusahkan dan tidak ada rasa aman untuk belajar di kampus," tegasnya.

3. BEM USM anggap Permendikbud Nomor 30 jadi angin segar

Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan SeksualIDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan, Muhammad Ittakillahi Robbah, Presiden BEM USM menganggap adanya pengesahan Permendikbud Nomor 30 menjadi sebuah angin segar bagi kalangan mahasiswa meskipun ada pro kontra antar kampus. 

"Kami mendorong Rektor USM segera mempersiapkan rancangan program awal. Dan terlepas persoalan itu, saya sudah komunikasi dengan pimpinan lembaga kampus di mana intinya USM berjanji tetap menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Ini menurut saya sebuah keberanian sehingga kita akan mengawal sampai aturannya dijalankan di dalam kampus," ujarnya.

4. Sebaiknya USM bikin satgas pencegahan kekerasan seksual

Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan SeksualKegiatan mahasiswa USM untuk tunjukan Merdeka Belajar. IDN Times/Fariz Fardianto

Pada Permendikbud juga ada poin-poin aturan yang menjelaskan perlindungan terhadap para korban. Selain itu ada pula jaminan keamanan sekaligus sanksi sedang ringan dan berat bagi pelakunya. 

Untuk saat ini, ia menyampaikan USM sebaiknya membuat satgas pencegahan kekerasan seksual sebagai langkah awal menindaklanjuti implementasi Permendikbud Nomor 30.

"Karena kampus selama ini masih sebatas melakukan kajian karena terbentur persepsi yang ambigu pada aturan tersebut. Ya kita usahakan jaga moralitas bersama sama dan harus melakukan gerakan kesadaran secara kolektif. Saya yakin ini bisa jadi jalan memberikan jaminan keamanan saat kuliah di kampus," pungkasnya.

Baca Juga: Udinus Semarang Ragukan Permendikbud: Sulit Buktikan Orang Dicium

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya