Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing, LBH Semarang: Itu Langgar Kebebasan Pendapat

Rektor Unnes bantah ada korupsi

Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Frans Joshua Napitu yang dijatuhi sanksi skorsing selama enam bulan, mematik reaksi dari beragam kalangan. Frans saat ini juga mendapat dukungan moril dari perwakilan 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah karena menganggap hukuman tersebut tidak tepat diberikan kepada kalangan mahasiswa.

1. Pihak LBH anggap tindakan Dekan Fakultas Hukum langgar kebebasan pendapat

Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing, LBH Semarang: Itu Langgar Kebebasan PendapatIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Franscollyn Mandalika, Pendamping Bantuan Hukum dari LBH Kota Semarang, tindakan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum telah melanggar kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Sebab, menurutnya hukuman skorsing selama enam bulan berpotensi bisa diperpanjang dengan berbagai pertimbangan yang diambil oleh pihak Unnes.

"Karena hukuman disiplin dengan memulangkan Frans ke orang tuanya sama saja mengancam kegiatannya menempuh kuliah di Unnes. Jadi dengan dia diskorsing enam bulan, bisa jadi kampusnya nanti memperpanjang sampai satu tahun. Ini juga telah melanggar kebebasan berpendapat setiap warga negara Indonesia," ungkap Cornel, sapaan akrabnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: KPK Sesalkan Unnes Beri Sanksi Mahasiswa yang Laporkan Rektor

2. Tudingan Dekan Fakultas Hukum sering dihembuskan sejak lama

Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing, LBH Semarang: Itu Langgar Kebebasan Pendapatjowonews.com

Ia mengungkapkan sikap Dekan Fakultas Hukum yang menuding Frans terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak bisa dibuktikan secara gamblang dalam sidang kode etik di Unnes.

Justru, lanjutnya pihak Unnes terkesan mengada-ada karena tudingan tersebut sudah sering dihembuskan sejak lama untuk menjerat mahasiswa yang mengkritik kebijakan rektor seperti Frans.

"Tuduhan kalau dia terlibat OPM juga sulit sekali dibuktikan sama kampus. Soalnya setelah kita telusuri, ternyata itu tuduhan yang sudah lama. Sehingga gak bisa dijadikan dasar kalau Frans telibat di OPM. Yang ada malah mengada-ada dan sengaja dibuat-buat," kata Cornel.

Saat ini ia menyebut bahwa tudingan yang dilontarkan Dekan Fakultas Hukum jadi alat untuk mengaburkan kasus pelaporan Rektor Unnes ke KPK. "Ini yang saya lihat, dari kampus ingin mengaburkan kasusnya Frans," akunya.

"Padahal yang diperjuangkan Frans selama ini karena alasan kemanusiaan, yakni penolakannya terhadap pelanggaran hak asasi manusia, rasisme, diskriminasi, eksploitasi alam secara serampangan dan kurang diperhatikan nya kesejahteraan rakyat Papua oleh negara. Sehingga apa yang diperjuangkan Frans sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kemerdekaan rakyat Papua," tambahnya.

3. Perwakilan LBH desak Unnes cabut hukuman bagu Frans

Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing, LBH Semarang: Itu Langgar Kebebasan Pendapatedupost.id

Karenanya, ia mengecam sikap Dekan Fakultas Hukum yang anti demokrasi dan melakukan upaya represif lantaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter Frans Josua Napitu ke Orang Tua.

Pihaknya pun mendesak agar Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman dan Dekan Fakultas Hukum lekas mencabut surat keputusan tersebut.

Tak cuma itu, pihaknya juga mendesak penyidik KPK untuk memproses laporan yang dikirimkan oleh Frans tanggal 13 November 2020. Pasalnya, Frans telah menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rektor Unnes.

"Itu bukan kabar isapan jempol. Melainkan sudah jadi rahasia umum di kalangan mahasiswa Unnes. Sudah setahun hingga dua tahun terakhir mereka mendengar kabar dugaan korupsi tersebut. Maka dari itu, KPK mestinya segera memprosesnya. Dan melakukan investigasi ke Unnes untuk mengungkap kasus itu," paparnya.

4. Rektor Unnes bantah ada korupsi di kampusnya. Pengelolaan keuangan Unnes pakai sistem IT

Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing, LBH Semarang: Itu Langgar Kebebasan PendapatRektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati. Dok Humas Unnes

Sedangkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menampik anggapan bahwa ada kasus dugaan korupsi di kampusnya. Menurutnya yang ada selama ini pihaknya sudah melibatkan tim kejaksaan dan tim audit BPK setiap ada proyek pembangunan gedung di kampusnya.

Ia bilang pengelolaan keuangan di Unnes mengedepankan dengan sistem IT. Maka, ia menganggap apa yang sudah dilakukan selama ini cukup transparan.

"Kita menghargai hak berpendapat mahasiswa tersebut. Tapi kan selama ini kita rutin diaudit sama BPK dan tim kejaksaan juga sering memberi pendampingan kalau ada pembangunan gedung di Unnes. Jadi saya gak tahu kasus apa yang dilaporkan sama mahasiwa tersebut. Kita yakin KPK punya integritas yang tinggi dalam menyelidiki kasus. Mereka kan punya basis datanya," katanya saat dihubungi secara terpisah oleh IDN Times.

Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 Bulan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya