Maling Sapi Kurban di Semarang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ada dua lagi yang diburu polisi

Semarang, IDN Times - Gerombolan pencuri yang beraksi di Kampung Kepoh, Kelurahan Nongkosawit, Gunungpati Semarang berhasil diringkus aparat kepolisian setempat. Pencuri yang beraksi menjelang perayaan Idul Adha kemarin itu kedapatan membawa kabur seekor sapi jantan.

1. Awalnya Sogok dan kawan-kawannya menyantroni Nongkosawit Gunungpati

Maling Sapi Kurban di Semarang Diancam Hukuman 20 Tahun PenjaraIDN Times/Tunggul Kumoro

Ceritanya berawal saat kawanan pencuri yang dipimpin pria bernama Sogok menyantroni lingkungan RT 02/RW IV, Kampung Kepoh. 

Pada Sabtu (1/8/2020), Sogok dan komplotannya dilaporkan telah menggasak seekor sapi yang akan dijual oleh pemiliknya.

"Kejadiannya jam sepuluh pagi. Saat ini, Sogok yang teridentifikasi merupakan warga Langensari Ungaran sudah kita amankan. Yang dua rekannya lagi, masih berstatus buronan. Kita lagi mengembangkan penyelidikan untuk menangkap mereka," kata Kapolsek Gunungpati, Kompol R Arsadi K Safrianto, Selasa (4/8/2020).

Ia mengaku kedua buronan yang dimaksud bernama Mariyo alias Fendi, warga Karangawen Demak dan Kencik (35) warga Ungaran. 

Baca Juga: Mau Disembelih, Sapi Berbobot 200 Kg Nyemplung ke Sumur Masjid

2. Pas dikepung polisi, Sogok berupaya melawan

Maling Sapi Kurban di Semarang Diancam Hukuman 20 Tahun PenjaraIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diringkus polisi, Sogok kedapatan menunjukan gelagat aneh. Proses penggerebekan Sogok di indekosnya pun berlangsung dramatis.

Aparat kepolisian saat itu curiga dengan gerak-gerik Sogok yang hendak berupaya melawan. "Setelah kita tangkap, kamar pelakunya kita geledah. Di dalam kamar kosnya ada sebuah senjata api. Lima peluru dan pistol mainan dari korek api. Barang bukti yang didapat, sekarang sudah kami sita," ungkapnya.

3. Sogok akan dijerat pasal berlapis. Hukumannya 20 tahun penjara

Maling Sapi Kurban di Semarang Diancam Hukuman 20 Tahun PenjaraIlustrasi. Polisi tangkap pelaku kejahatan (ANTARA)

Pihaknya bakal menjerat Sogok dengan hukuman berlapis. Sogok akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ia berujar ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Salat Iduladha di Bekasi, Ridwan Kamil Sumbang Sapi Bernama Ade Rai

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya