Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di Semarang

Rumah dihuni bukan oleh polisi aktif

Semarang, IDN Times - Sembilan rumah dinas Polri yang dihuni warga sipil di Kota Semarang, Rabu (29/6/2022) dikosongkan. Lokasi kesembilan rumah tersebut terletak di Jalan Erlangga Tengah IV dan Jalan Erlangga Tengah II, Kota Semarang.

Proses pemindahan barang dilakukan para penghuni rumah setelah Polda Jawa Tengah dinyatakan menang gugatan atas perkara yang disidangkan di pengadilan.

1. Polda Jateng menang gugatan di tingkat MA

Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di SemarangKabidkum Polda Jateng Kombes Pol Imran saat menjelaskan pengosongan sembilan rumdin. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan, putusan pengadilan sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung terkait status kepemilikan bangunan rumah tersebut.

"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," ujar Imran dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (28/6/2022). 

Baca Juga: 135.666 Pengendara Kena ETLE Mobile Melanggar di Perbatasan Jateng

2. Para penghuni bukan anggota polisi aktif

Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di SemarangIlustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Imran menjelaskan, selama bertahun-tahun, sembilan rumah berbentuk asrama Polri tersebut dihuni oleh warga sipil. Ia ikut memastikan bahwa penghuni rumah tersebut bukan anggota polisi aktif. 

"Kami sudah bertemu sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah. Jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati," imbuhnya. 

3. Ada penghuni yang sudah punya rumah pribadi sendiri

Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di Semarangilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam proses pengosongan, Polda Jateng melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah. 

“Tidak ada kendala sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," jelasnya.

Polda Jateng juga berusaha memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan. Diakuinya rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

"Kita siapkan truk dinas untuk bantu mengangkut barang dan sediakan tempat tinggal sementara. Tapi mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," terangnya. 

4. Rumdin diperuntukkan dipakai buat polisi yang belum punya rumah

Menang Gugatan, Polda Jateng Kosongkan 9 Rumah Dinas di SemarangPolisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK menggeledah di Kantor Bupati Banjarnegara, Jateng, Selasa (10/8/2021). Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Jika sesuai rencana, katanya sembilan rumah di Erlangga Tengah akan dipakai buat anggota Polda Jateng yang belum memiliki tempat tinggal. 

Imran menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," tukasnya.

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya